kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nek Tu Anggota DPRA Pertanyakan Nasib Bendera Aceh Sudah 10 Tahun Tak Jelas

Nek Tu Anggota DPRA Pertanyakan Nasib Bendera Aceh Sudah 10 Tahun Tak Jelas

Jum`at, 06 Januari 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Fraksi PKB PDA Ridwan Abubakar, MM alias Nek Tu. (Nukilan.id)


DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota DPR Aceh Ridwan Abu Bakar mempertanyakan nasib bendera Aceh yang telah disahkan pada tahun 2013. Bendera bulan bintang itu belum dapat dikibarkan karena belum ada persetujuan dari Pemerintah Pusat.

"Perkara bendera di DPR sudah diambil satu keputusan bahwa bendera Aceh sah. Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera sudah kita ambil keputusan bendera itu sah," kata Ridwan dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, nasib bendera Aceh tersebut hingga kini belum jelas. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat sempat beberapa kali menggelar pembahasan namun tidak mencapai kesepakatan sehingga kedua pihak sepakat cooling down.

"Sekarang sudah 17 tahun perdamaian, jangan lagi cooling down. Ini kita harus ada sikap apakah sikap revolusi atau sikap untuk mufakat tapi harus ada satu keputusan," jelas Ridwan.

Dia mengatakan, pembahasan perlu dilakukan untuk diambil suatu keputusan. Di menjelaskan, bendera bulan bintang itu bukan bendera kemerdekaan.

"Bendera ini bukan bendera kemerdekaan. Tapi bendera Provinsi Aceh. Janji dalam MoU (Helsinki) ada dua bendera di Aceh. Sekarang tiang sudah disiapkan tapi kenapa sampai sekarang nggak naik bendera," ujar politikus Partai Darul Aceh itu.

"Ini harus ada sikap dari kita. Jangan selalu cooling down," lanjut pria akrab disapa Nektu itu.

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan, qanun bendera sudah disahkan oleh DPR Aceh dan ditetapkan dalam lembar daerah oleh Pemerintah Aceh. Pihak eksekutif disebut sebagai eksekutor qanun itu.

"Cuma yang jadi masalah sekarang masalah eksekusinya. Jadi dalam kewenangan yang ada, kewenangan eksekutornya untuk mengeksekusi qanun yang disahkan DPR Aceh adalah kewenangannya dari pada eksekutif. Pada kesempatan ini kita pertanyakan juga kepada bapak Sekda selaku perwakilan pemerintah untuk memberi tanggapan atau jawaban terkait apa yang disampaikan oleh Nektu," kata Saiful [detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda