DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kondisi perlindungan terhadap nelayan kecil di Aceh kembali menjadi sorotan. Meski regulasi nasional telah mengatur secara jelas hak dan jaminan bagi nelayan, implementasinya di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Peneliti dari Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar, mengungkapkan bahwa hingga kini nelayan kecil masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan secara sistematis oleh pemerintah.
“Perlindungan terhadap nelayan kecil belum berjalan optimal. Padahal, negara sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak mereka,” ujar Crisna kepada media dialeksis.com, Selasa (21/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang secara tegas mengamanatkan perlindungan menyeluruh bagi nelayan, termasuk pembudidaya ikan dan petambak garam. Namun menurutnya, implementasi aturan tersebut di Aceh masih bersifat parsial dan belum menyentuh kebutuhan riil nelayan di lapangan.
Salah satu aspek krusial yang disorot adalah jaminan keselamatan kerja. Crisna menilai, masih banyak nelayan kecil yang belum mendapatkan akses terhadap program asuransi yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Undang-undang sudah mengatur bahwa nelayan wajib mendapatkan perlindungan asuransi, termasuk saat terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian di laut. Namun faktanya, masih banyak nelayan yang belum merasakan manfaat tersebut,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Crisna, semakin memperburuk posisi nelayan kecil yang sudah berada dalam situasi rentan. Selain minim perlindungan, mereka juga dihadapkan pada tantangan perubahan iklim yang kian tidak menentu.
Cuaca ekstrem dan pergeseran pola musim memaksa nelayan untuk melaut lebih jauh dari biasanya demi mendapatkan hasil tangkapan yang layak. Situasi ini tidak hanya meningkatkan risiko keselamatan, tetapi juga berdampak langsung pada biaya operasional.
“Nelayan sekarang harus pergi lebih jauh ke laut. Artinya, risiko makin besar dan biaya juga meningkat. Ini beban ganda bagi mereka,” katanya.
Persoalan lainnya yang tak kalah mendesak adalah akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Crisna menjelaskan panjangnya administrasi pengambilan BBM bersubsidi membuat nelayan kerap sekali kesulitan untuk mengakses bahan bakar tersebut yang membuat mereka terpaksa membeli BBM dalam skema lain.
Akibatnya, banyak nelayan terpaksa membeli BBM dengan harga lebih tinggi di luar skema subsidi. Di sisi lain, harga jual hasil tangkapan ikan cenderung fluktuatif dan sering kali tidak menguntungkan nelayan.
“Ketika BBM sulit diakses, biaya melaut otomatis melonjak. Sementara harga ikan tidak stabil. Ini membuat posisi nelayan semakin tertekan,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, SEI mendesak pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh, untuk tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga memastikan implementasi nyata di lapangan.
Menurut Crisna, langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi penyediaan jaminan asuransi yang merata, penataan wilayah tangkapan yang adil, serta distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Nelayan butuh kepastian, bukan sekadar regulasi di atas kertas,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila perlindungan ini dijalankan secara konsisten dan menyeluruh, maka nelayan kecil akan memiliki rasa aman dalam bekerja. Lebih dari itu, keberlanjutan sektor perikanan rakyat di Aceh juga dapat terjaga dalam jangka panjang.
“Kalau perlindungan berjalan baik, nelayan bisa bekerja dengan tenang, dan sektor perikanan kita akan lebih kuat ke depan,” tutup Crisna.