kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Obat Diet Mengandung Sibutramin, BPOM Aceh: Cek KLIK Sebelum Beli

Obat Diet Mengandung Sibutramin, BPOM Aceh: Cek KLIK Sebelum Beli

Kamis, 02 September 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Balai Badan Pengawas Obat dan Makanann (BBPOM) Aceh, Drs. Abdul Rahim [Foto: Fatur/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Obat pelangsing yang terus beredar tentu juga membuat masyarakat bertanya-tanya, apalagi selama pandemi penjualan online dari segala jenis produk sangat tinggi, dan tentu tidak luput dari lahirnya produk-produk baru, salah satunya obat pelangsing.

Hal itu diungkap oleh Kepala Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Drs. Abdul Rahim kepada Dialeksis.com dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya pada Kamis (2/09/2021).

 "Selama Pandemi penjualan secara online itu sangat tinggi, orang juga dengan mudah mengiklankan di media sosial (Medsos), dalam hal ini masyarakat perlu melihat cek Kemasannya, Labelnya, Izin edarannya dan Kadaluarsanya (KLIK) di BPOM ada untuk pengecekan hal tersebut di website BPOM https://cekbpom.pom.go.id/ dengan masukkan nama produknya, jika tidak ada berarti itu palsu," tukas Abdul.

Abdul juga menjelaskan, banyak suplemen kesehatan atau obat tradisional yang ditawarkan sebagai obat diet (pelangsing) setelah dilakukan pengujian secara laboratorium ternyata mempunyai kandungan sibutramin.

"Sementara Badan POM sejak tahun 2010 sudah membatalkan semua produk obat yang mengandung Sibutramin. Mengingat efeknya yang membahayakan kesehatan," jelas Abdul.

Lanjutnya lagi, "Jadi sibutramin itu adalah salah satu bahan obat yang tidak boleh lagi digunakan, adapun efeknya itu membuat orang tidak punya nafsu makan, jadi kalau sudah mengkonsumsi itu 2/3 hari itu tidak kelaparan, namun ini sangat berbahaya sekali bagi kesehatan, jadi di cek lagi sebelum dibeli," jelas Abdul.

Kemudian ia mengatakan, kenapa BPOM memberikan izin edarnya, karena sebelumnya sudah dilakukan evaluasi terkait keamanannya dan manfaatnya.

"Jadi kalau tidak izin edar atau data di langsung di website BPOM, jangan beli, dan jangan ambil risiko," tegas Abdul.

Dirinya menjelaskan, jika ingin produknya mendapat izin edar atau kelayakan untuk konsumsi masyarakat tentu bisa langsung menemui BPOM.

"Apalagi kalau khusus produsennya ada di Aceh, karena tidak ada setahu saya, karena terkait izin edar ini harus ada sarananya, sistem mutunya, penanggung jawabnya, ada produknya juga, dan tentu juga dilakukan analisis keamanannya juga, tapi bisa menghubungi BPOM untuk hal-hal seperti ini dan tentu akan diarahkan dan dibimbing," jelasnya lagi.

" Hal terpenting, para pelaku usaha ini punya niat baik dan tentu kami (BPOM) sangat senang sekali jika di Aceh ada produsen obat, mau itu tradisional atau suplemen kesehatan, makanan, dan kosmetik, tentu kita akan sangat senang sekali," tambahnya.

Sebelumnya, sejak tanggal 14 Oktober 2010 BPOM RI telah melakukan pembatalan izin edar dan penarikan obat jadi yang mengandung sibutramine di Jakarta.

Oleh karena itu, Badan POM RI memandang perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai berikut :

1. Sibutramine merupakan obat yang diindikasikan sebagai pengobatan adjuvant dalam membantu penurunan kelebihan berat badan (overweight dan obesity) disamping olah raga dan pengaturan diet.

2. Terdapat informasi terbaru mengenai aspek keamanan penggunaan sibutramine jangka panjang dari hasil studi SCOUT yang menunjukkan adanya peningkatan risiko kejadian kadiovaskular pada pasien dengan riwayat penyakit kardiovaskular.

3. Dengan adanya informasi aspek keamanan terkini tersebut, dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, Badan POM RI telah melakukan pembatalan izin edar dan penarikan produk obat yang mengandung sibutramine terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2010.

4. Dalam rangka lebih meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, Badan POM RI mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Memerintahkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM (Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi dan pelayanan obat (PBF/Apotek/Rumah Sakit/Klinik) terhadap kemungkinan masih tersedianya obat tersebut.

b. Memerintahkan kepada pemilik izin edar yang memproduksi obat yang mengandung sibutramine untuk menghentikan produksi dan melakukan penarikan obat dari peredaran serta memusnahkan obat dan bahan baku yang tersedia.

c. Memerintahkan kepada distributor untuk menghentikan distribusi dan mengembalikan obat dimaksud kepada produsennya.

d. Meminta kepada sarana pelayanan obat (Apotek/Rumah Sakit/Klinik) untuk mengembalikan obat tersebut kepada distributornya.

5. Dihimbau kepada masyarakat yang saat ini menggunakan obat-obat tersebut agar segera berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan alternatif pengobatan yang lain.

6. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. [anr]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda