kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / OJK Beri Lampu Hijau untuk Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh

OJK Beri Lampu Hijau untuk Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh

Kamis, 13 Juli 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengisyaratkan bahwa bank konvensional dapat kembali beroperasi di Provinsi Aceh. Ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Aceh dalam merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya. Adapun hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dia tidak ingin melihat lagi adanya perbedaan perlakuan antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah. Sebab, masyarakat dibebaskan untuk memilih layanan perbankan sendiri sesuai preferensi masing-masing.

Ia memandang bahwa peralihan kepada bank syariah di Aceh tidak bisa dipaksakan. Dian juga mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam prosesnya.

"Saya kira memang masih memerlukan waktu yang lama dan seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan lebih baik itu natural aja. Masyarakat yang akan penggunanya nanti. Kalau masyarakat suka ya, silakan dipake. Masalahnya kan gitu. Kalau masyarakat tidak suka juga akan tutup sendiri bank konvensional itu," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023).

Dalam hal ini, pemerataan bank konvensional dan bank syariah dilakukan untuk memajukan ekonomi Aceh. Sekaligus juga memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

"Karena ini kita kan jual sistem. Kalau jual sistem harus tetap seperti itu, kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi biarkan aja secara natural secara alamiah jadi tidak ada yang dirugikan. Jadi bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan juga kan masyarakan pengguna tidak dirugikan. Yang penting kan ekonomi aceh juga maju," ujar Dian.

Seperti diketahui, Qanun 11/2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Di dalamnya tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Tercatat, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk dapat beroperasi hingga 2026. Akan tetapi akhirnya pada 2021 seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah yang berada di ujung Pulau Sumatra tersebut.

Sementara itu, sejak diundangkan Qanun 11/2018 masih menuai pro dan kontra. Pasalnya banyak pihak yang merasakan kendala pada masa transisi saat bank konvensional tidak dapat beroperasi di Aceh.OJK sempat menyatakan penerbitan Qanun 11/2018 akan meningkatkan pangsa pasar atau market share perbankan syariah.

Sebagaimana diketahui, pangsa pasar bank syariah terbilang sangat kecil di Indonesia. Padahal negara ini merupakan populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data OJK, porsi bank syariah dari total aset perbankan di Tanah Air hanya sekitar 7%.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda