kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Oknum Bidan Desa Di Bireuen Terlibat Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Oknum Bidan Desa Di Bireuen Terlibat Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Minggu, 30 Oktober 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ilustrasi kekerasan Anak di bawah umur. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang Oknum Bidan Desa berinisial RHW (40) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen yang bertugas di Puskesmas Kuala Kecamatan Kuala dikabarkan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Saat ini kasus tersebut sedang berlabuh di PN Bireuen dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2022/PN Bir. Dengan JPU dari Kejari Bireuen Lili Suparli SH.MH, Sedangkan terdakwa RHW dengan status tahanan kota.

Terdakwa dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Penasehat hukum korban dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Forta Indonesia Masri Gandara SH.MH kepada Dialeksis.com mengatakan saat ini kasus tersebut sudah memasuki persidangan keenam "Hari Senin 31 Oktober 2022 lusa sidang keenam dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan,"ujar Masri Gandara,Sabtu, (29/10/2022) kepada Dialeksis.com.

Korban Alami Sakit Kepala 

Sementara itu, Ayah korban mengatakan setelah peristiwa penganiayaan tersebut sampai sekarang anak mereka mengalami kesakitan di kepala akibat dari penganiayaan dikepala yang diduga dilakukan oleh terdakwa. "Anak saya sampai sekarang ngeluh sakit dikepala dan badan,"kata ayah korban.

Menurut ayah korban, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 28 April 2022 sekitar pukul 21.45 Wib bertempat di teras Meunasah sebuah Desa Kecamatan Kuala. 

Penganiayaan disebabkan karena pelaku terlanjur emosi menyikapi cek mulut sesama anak-anak. Karena terlanjur emosi akhirnya pelaku mencari anak korban sehingga berujung pada penganiayaan pemukulan berat tengkuk kepala belakang. Sehingga berefek pada kepala si anak.

Tindakan pemukulan yang dilakukan terdakwa terekam di CCTV Meunasah, tak terima pemukulan dibagian tengkuk kepala yang dilakukan terdakwa sangat berat akhirnya ayah korban melaporkan kasus ini ke kepolisian resort Bireuen. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda