kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Oknum Bidan Terlibat Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa : Sepatutnya Tak Mesti Sampai Ke Pengadilan

Oknum Bidan Terlibat Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Kuasa Hukum Terdakwa : Sepatutnya Tak Mesti Sampai Ke Pengadilan

Minggu, 30 Oktober 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Erlizar Rusli, SH,.MH, Penasihat Hukum Terdakwa RHW dari Kantor Hukum ERA Law Firm Banda Aceh. Foto: For Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Terdakwa RHW (40) oknum bidan desa yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang saat ini perkara tersebut sedang berlabuh di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, melalui penasihat hukum 

Erlizar Rusli, SH,.MH, Rahmad Hidayat, SH, MH, Muhammad Arnif, SH dan Muttaqin Ayura, SH, MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm Banda Aceh mengatakan bahwa perkara tersebut sepatutnya tidak sampai masuk ke ranah pengadilan cuma karena tidak ada itikad baik para pihak untuk berdamai dan hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan di pengadilan saksi ayah korban tidak mau berdamai walaupun terdakwa RHW sudah meminta maaf.

"Didalam fakta persidangan juga terungkap bahwa korban sama sekali tidak mengalami luka apapun karena berdasarkan visum et epertum hasilnya nihil,"kata terdakwa RHW melalui penasihat hukum Erlizar Rusli kepada Dialeksis.com, Minggu,(30/10/2022) melansir berita yang unggah Dialeksis.com sebelumnya dengan judul  Oknum Bidan Desa Di Bireuen Terlibat Tindak Pidana Penganianyaan Anak. 

Elizar Rusli mengungkapkan pihaknya sudah mencoba untuk memfasilitasi perdamaian dengan pihak keluarga korban, namun penasihat hukum RHW mendapat informasi dari keluarga RHW ada pihak-pihak yang mengatasnamakann penasihat hukum korban meminta uang ganti kepada keluarga RHW sebesar Rp 1 M sehingga sangat tidak mungkin keluarga RHW sanggup merealisasikannya. "Kita penasihat hukum menilai ini sudah mengarah kepada "pemaksaan" dengan cara-cara yang tidak baik sehingga terkesan perdamaian ini hanya kamuflase karena tidak ada niat untuk berdamai,"ujar advokat dari Kantor Hukum ERA Law Firm Banda Aceh ini. 

Untuk itu Tim penasihat hukum RHW mengatakan untuk saat ini perkara yang dimaksud biarkan berjalan proses hukum apa adanya dan pembuktian hukum menemukan jalannya sendiri dalam fakta persidangan di pengadilan. "Sudah pasti dalam proses pembuktian hukum tidak bisa di intervensi oleh siapapun termasuk dengan menggiring opini dimedia,"sebut penasihat hukum terdakwa.

Dalam peryataannya kata tim penasihat hukum RHW mereka sangat menyayangkan apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggagalkan perdamaian tersebut karena Majelis Hakim saja dalam persidangan sudah memberikan nasihat kepada keluarga korban dan RHW sebaiknya berdamai saja, Karena ini masalah yang masih bisa di damaikan.

Penasihat hukum juga menambahkan perdamaian tersebut sebarusnya bisa direalisasikan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Istiadat . "Proses hukum masih berlangsung sehingga RHW masih dalam dugaan tindak pidana karena belum ada putusan pengadilan,"demikian kata penasihat hukum terdakwa RHW. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda