kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Oknum Guru Dayah Pencabul Santri jadi DPO Polres Aceh Tamiang

Oknum Guru Dayah Pencabul Santri jadi DPO Polres Aceh Tamiang

Sabtu, 03 Juli 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polres Aceh Tamiang mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dicky Jeremi Ferizal (35) warga Kampung Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. 

Surat DPO ini diterbitkan polisi setelah keberadaan Dicky Jeremi Ferizal (DJF) tidak lagi diketahui usai dilaporkan keluarga korban atas tuduhan pencabulan terhadap santri. DJF dilaporkan ke Satreskrim Mapolres Aceh Tamiang pada 10 Mei lalu, dengan nomor laporan: LP.B/26/V/RES.1.24/2021/ACEH/SPKT.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan, pihaknya lagi melakukan pemetaan untuk menangkap pelaku yang sudah ditetapkan DPO. "Kasus ini sedang kami tangani. Pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk menangkap DPO," ujarnya. 

Sementara itu, ayah korban, Su (41) mengatakan kejahatan seksual ini dialami anaknya pada tahun lalu saat masih duduk di bangku kelas satu Dayah. “Tapi baru terungkap puasa kemarin, langsung saya buat laporan,” kata Su, Sabtu (3/7/2021).

Belakangan kata dia, terungkap kalau korban kejahatan ini sebanyak tiga orang. “Yang buat saya emosi, korban lain merupakan keponakan saya yang statusnya yatim piatu,” ujarnya.

Su berharap polisi menangani kasus ini dengan serius agar pelaku segera ditangkap. Sebab ada kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatannya di tempat lain. “Informasinya dia pernah juga buat begini di Lhokseumawe, mungkin karena diselesaikan secara kekeluargaan, makanya dia pindah ke Tamiang,” kata Su. (MHV)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda