Ombudsman Aceh Tanggapi Laporan Keuchik Abdya, Siap Investigasi Kendala Pembagian Eks HGU
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin. [Dok. Ombudsman]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah Keuchik (Kepala Desa) dari Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Ombudsman RI Aceh.
Laporan tersebut kini telah sampai ke Ombudsman dan ditanggapi langsung oleh Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin.
“Benar laporan tersebut sudah disampaikan kemarin,” kata Dr Taqwaddin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan keterangan Dr Taqwaddin, Ombudsman RI Aceh dalam menangani pelaporan beberapa Keuchik di Abdya terhadap adanya indikasi upaya untuk memperlambat proses pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) akan diverifikasi material dan formil oleh Bidang PVL Ombudsman RI Aceh.
Setelah proses verifikasi selesai, pihaknya juga akan melanjutkan investigasi lebih mendalam untuk mencari tahu kendala dan hambatan terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung dan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hingga investigasi yang diinisiasi oleh tim Ombudsman RI Aceh selesai, Dr Taqwaddin mengatakan, pihaknya juga akan langsung melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan para pihak berwenang dan pihak terkait.
“Semua itu akan kami lakukan untuk memberi solusi terbaik dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan pelayanan publik yang cepat dan tepat,” pungkas Kepala Ombudsman RI Aceh itu.