kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Operasi Pasar Terus Dilakukan Bea Cukai Agar Aceh Bebas Rokok Ilegal

Operasi Pasar Terus Dilakukan Bea Cukai Agar Aceh Bebas Rokok Ilegal

Jum`at, 11 November 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

[Foto: for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh telah menyita 730 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang Tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 /PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yakni pembagian pengelolanya ada tiga dinas yakni Distanbun 50%, Dinkes 40%, dan 10% seharusnya Satpol PP pada kegiatan penegakan hukum tapi di tahun 2022 ini 10% tersebut masih dikelola oleh Distanbun.

Namun tahun 2023 nanti akan dikelola oleh Satpol PP. Hal ini disebabkan tahun lalu belum diplotkan di DPA Satpol PP, karena memang itu kewenangan Satpol PP. Kegiatan hukum untuk sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, maka letaknya di Satpol PP yang bekerja sama dengan Bea Cukai.

Plt. Sub Koordinator Perlindungan Perkebunan, Mizan mengatakan, dasar kebijakan operasi pasar dilakukan karena ada PMK yang mengatur bahwa 10% masuk ke ranah landasan hukum yang disebutkan tadi.

Selama ini titik operasi pasar yang sudah dilakukan diantaranya, tahap pertama di Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, tahap kedua di Aceh Besar dan Banda Aceh, dan tahap ketiga di Kota Lhokseumawe dan Bireun.

Sistemnya setiap ada toko grosir dilakukan pemeriksaan, yang berwewenang terhadap penindakan tersebut Bea Cukai, sedangkan yang memblackup itu Satpol PP, sementara Distanbun hanya menfasilitasi saja.

Lanjutnya, peraturan ini baru berlangsung dua tahun, banyak atau tidaknya penemuan rokok ilegal ini sebenarnya tergantung daerahnya.

Selanjutnya »     Tahap pertama di Pidie banyak sedangkan ...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda