DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Dalam rangka Efektivitas Penyelenggaraan Birokrasi Pemerintah yang bersih dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Bupati Abdya Dr. Safaruddin S.Sos, MSP mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
Surat Edaran yang diteken langsung oleh Bupati Safaruddin tertanggal 15 Juli 2025 terkait dengan jam kerja pegawai dan penggunaan seragam dalam lingkungan Pemkab Abdya.
Bupati Safaruddin menegaskan jam kerja dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa jam masuk kantor jam 08:00. Baik itu pegawai ASN dan Non ASN pada setiap hari Senin diawali dengan Apel Pagi, istirahat 12:30-14:00 dan pulang jam 16:45. Sedangkan untuk hari Jumat masuk jam 08:00 istirahat jam 12:00-14:00 dan pulang jam 16:45.
Untuk penggunaan seragam, bagi ASN, Senin dan Selasa menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki, Rabu dilanjutkan dengan PDH seragam putih dengan celana warna hitam, Kamis menggunakan Batik Khas Daerah, sedangkan Jumat menggunakan baju Muslim dan Muslimah dan setiap tanggal 17 menggunakan seragam Korpri.
Bagi pegawai Non ASN, Senin hingga Rabu mengenakan PDH kemeja warna putih dengan celana warna hitam gelap, Kamis menggunakan Batik Daerah, dan terakhir Jumat menggunakan seragam muslim/muslimah.
Bupati juga meminta kepada seluruh ASN dan Non ASN agar memberikan pelayanan yang prima dengan sikap ramah tamah dan penuh kesopanan kepada masyarakat, begitu juga saat Azan berkumandang khususnya perangkat kabupaten yang berada di Komplek Perkantoran agar menghentikan seluruh kegiatan untuk melaksanakan shalat fardhu berjemaah serta tausiah. [*]