Palsukan Ijazah, Reje Arul Kumer Selatan Ditahan Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon- Kepala Kampung (reje) Arul Kumer Selatan, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah dimasukan ke dalam penjara karena memalsukan ijazah. Tersangka AMN, 42, mendapatkan jabatan sebagai reje, dengan mempergunakan ijazah orang yang sudah meninggal.
"Benar kita sudah mengamankan tersangka AMN yang memalsukan ijazah saat dia mencalonkan diri sebagai reje (kepala kampung), kini kasusnya sedang dalam proses," sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwanto, menjawab Dialeksis.com, Kamis (14/3) sore di ruang kerjanya.
Menurut Kapolres, tersangka AMN menjelang setahun menjabat sebagai reje. Dia memenangkan Pilkades April 2018. Pada Agustus 2018 dia dilantik sebagai reje. Namun kasus dia mempergunakan ijazah palsu berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Tersangka mempergunakan ijazah Syamsiah Inen Andi. Pemilik ijazah ini sudah meninggal. Tersangka membayar uang administrasi Rp 200 ribu untuk mendapatkan ijazah itu pada tahun 2011. Berbekal ijazah ini, dia mendaftarkan diri sebagai calon reje.
Dalam pemilihan reje ini, AMN menang dan dia dilantik menjadi reje Arul Kumer Selatan, Silih Nara, Aceh Tengah. Tersangk sudah menikmati fasilitas Negara sejak dia dilantik menjadi reje. Namun penggunaan ijazah palsu itu berhasil dibongkar pihak penyidik.
Tersangka AMN dijerat dengan pasal 68 ayat 2 (dua) jo Pasal 69 ayat 1 (satu) ke 2 (dua) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka dalam mendapatkan ijazah tidak melalui tahapan yang sudah diatur dalam system pendidikan nasional. (Baga)