kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panglima Laot Lhok Krueng Aceh Larang Nelayan Melaut

Panglima Laot Lhok Krueng Aceh Larang Nelayan Melaut

Selasa, 25 Desember 2018 22:56 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panglima Laot, Abu Salam mengeluarkan larangan melaut bagi seluruh nelayan yang ada di wilayah Lhok Krueng Aceh. Larangan melaut itu berlaku sejak dini hari, terhitung sejak tanggal 26 Desember 2018. 

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakata seluruh Panglima Laot Aceh yang disampaikan Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek pada Selasa, 25 Desember 2018.

Abu Salam juga menyanmpaikan, bagi yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi oleh Lembaga Adat Lhok Krueng Aceh. Sanksi berupa penahanan kapal selama seminggu.

Lebih jauh iya menjelaskan, kapal yang kedapatan tetap melaut setelah larangan itu dikeluarkan, selain ditahan hasil tangkapannya juga akan disita. Larangan itu berlaku sejak Selasa 25 Desember 2018 hingga Kamis 27 Desember 2018. Dikatakan pula, jika pukul 01.00 dini hari masih ada kapal yang masuk dipersilakan, namun tidak untuk pembongkarannya.  

"Sanksinya boat diskors satu minggu ngga boleh melalut, hasil tangkapannya kita sita, dan jika kapal masuk jam 01.00 malam ini (Dini hari, red), besok tidak bisa bongkar" jelas Abu Salam saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (25/12).

Pantau Dialeksis ke lokasi, terlihat kapal-kapal berukuran kecil, sedang, dan besar bersandar di sepanjang pinggiran dermaga jalan menuju Lampulo. Semnetara di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo hanya beberapa kapal saja yang bersandar. 

Menjelang peringatan 14 Tahun Tsunami yang dipusatkan di beberapa titik di Aceh, semua aktivitas melaut dihentikan sebagai penghormatan bagi seluruh Syuhada yang syahid ketika Tsunami melanda Aceh 26 Desember 2004 silam. (saf)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda