kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panitia Muskot dan SC PMI Banda Aceh Harus Bersikap Profesional

Panitia Muskot dan SC PMI Banda Aceh Harus Bersikap Profesional

Jum`at, 10 September 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan Ketua KSR PMI Kota Banda Aceh dan Pendonor darah sukarela ke-40 kali, Faizin, S.H, yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh periode 2011-2013, Faizin, SH meminta panitia dan Steering Committee (SC) dapat bersikap profesional dan mengundang perwakilan relawan setiap unit KSR pada saat Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banda Aceh.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kepala Markas PMI Kota Banda Aceh, Safriadi Ibrahim yang menyebutkan bahwa, undangan Musyawarah untuk peserta maupun perwakilan relawan itu ditentukan SC.

Menurutnya, relawan mempunyai hak mengikuti musyawarah untuk mendengar langsung laporan pertanggungjawaban dan menyaksikan proses pemilihan Ketua PMI Kota Banda Aceh periode 2021-2026.

“Sangat aneh dan patut diduga adanya kepentingan terselubung apabila sampai saat ini panitia tidak mengetahui siapa saja yang akan diundang sebagai peserta maupun perwakilan di musyawarah tersebut apalagi Kepanitiaan musyawarah telah terbentuk dua bulan yang lalu,” tuturnya.

Sebab itu, Faizin, S.H yang saat ini berprofesi sebagai Advokat/Pengacara juga berharap, sebaiknya undangan untuk peserta maupun perwakilan relawan tidak ditentukan langsung oleh SC, akan tetapi Panitia bersama-sama dengan SC harus tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI dan Peraturan Organisasi (PO) serta Petunjuk Pelaksana (Juklak)/ Petunjuk Teknis (Juknis) musyawarah dalam menentukan undangan untuk peserta maupun perwakilan yang berhak hadir dalam musyawarah tersebut.

“Jangan sampai ada yang menilai, kepanitiaan musyawarah ini sebenarnya hanya kamuflase dari timses yang mendukung salah satu kandidat, sebab seperti diketahui bahwa staff/karyawan dan pengurus yang masih aktif juga terlibat di dalam kepanitiaan,” ujar Faizin, S.H yang juga pendonor darah sukarela ke-40 kali itu.

Selanjutnya, pria asal Aceh Besar ini juga mempertanyakan, apakah pada saat pembentukkan kepanitiaan musyawarah PMI Kota Banda Aceh melibatkan semua Ketua/Komandan KSR unit atau tidak,? Apakah ada anggota Relawan yang dilibatkan tanpa sepengetahuan Ketua/ Komandannya, atau asal comot saja?.

“Apabila hal ini tidak dilakukan, sebaiknya semua Ketua/Komandan KSR unit PMI Kota Banda Aceh harus berani memberikan mosi tidak percaya terhadap kepanitiaan musyawarah ini,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu.[red]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda