kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pansus DPRA, Dr. Yasir: Jangan Libatkan Guru Besar USK Dalam Tim Pansus

Pansus DPRA, Dr. Yasir: Jangan Libatkan Guru Besar USK Dalam Tim Pansus

Minggu, 27 Juni 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +


Candidate Doktor Hukum USK dan Pemerhati Hukum, M. Yasir Putra Utama SH. MH [Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggaet 3 Profesor dari Universitas Syiah Kuala untuk mentelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menarik sebagai wacana baru dengan judul lembaga resmi (DPRA) menggunakan Guru Besar Unsyiah dalam Pansus DPRA.

Candidate Doktor Hukum USK dan Pemerhati Hukum, M. Yasir Putra Utama SH. MH menanggapi hal ini kepada Dialeksis.com, Minggu (27/06/2021).

“Disini harus kita infokan terlebih dahulu bahwa pansus adalah alat kelengkapan Dewan yg bersifat temporer dan sudah pasti posisi profesor itu bukan ketua pansus melainkan anggota, apakah boleh seorang guru besar menjadi anggota ataupun ketua (mungkin) dalam tim pansus yang nota bene adalah alat kelengkapan Dewan,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, patut digaris bawahi terlebih dahulu bahwa pemerintahan Aceh adalah Eksekutif (Pemda) dan legislatif (DPRA).

“Dan dari info yang ada di berita tadi, maksud pansus di bentuk untuk menindak lanjuti temuan BPK dan kalau ada indikasi korupsi akan melanjutkan ke arah pelaporan,” tukasnya.

Sementara itu, baginya menjadi hal aneh yang seharusnya tidak boleh dilakukan, karena DPRA dan Eksekutif itu satu kesatuan yang utuh.

“Tapi inilah model baru karena ada 2 sisi yang berbeda, yang dapat diperhatikan yaitu dari segmen politik ini biasa, tapi bila dari segmen awam ini suatu kesalahan yang menjurus ke fatal. Karena Legislatif itu mempunyai fungsi sebagai legislasi, budgeting, dan controling,” jelasnya.

Lanjutnya, Dr. Yasir mengatakan, kenapa setelah ada temuan BPK baru melakukan controling dan anggaran itu siapa yang desain, bukankah anggaran memang ranah DPRA yang kritisi.

Diketahui juga saat ini Pemda Aceh, sejak tahun 2018 lebih spesifik mengenai anggaran dan disetiap SKPA yang sangat ketat.

“Dan sisi positifnya anggaran dari sejak perencanaan sudah dieksekusi dan tertata rapi semua nya, seharusnya tidak ada kebocoran atau dengan istilah lain ada temuan oleh BPK, Jadi dimana letak lubang yang bisa membuat sebuah temuan dari lembaga pengawas resmi negara. Ini merupakan awal yang harus di gali dan di urai kembali,” Pukasnya.

Semenatara itu, sebagai Contoh Dr. Yasir menjelaskan, untuk pekerjaan diatas 200 juta, dilakukan tender terbuka dan proses tender itu normal dan susah ada main otak-atik, karena yang duduk di BPBJ Pemda Aceh orang yang sangat berpengalaman dalam bidang itu dan sangat paham akan aturan.

“Bila ada pemenang tender adalah perusahaan yang sangat bagus penawaran nya,” ujarnya.

Dr. Yasir mengatakan kembali, sekelumit awalan persoalan dan akhirnya coba dilihat apabila dewan meminta USK untuk membantu dengan guru besar nya sebagai tim pansus LHP BPK, sebaiknya Rektor USK menolak dan kalaupun boleh Rektor USK hanya memberikan setingkat master saja sebagai tim Pansus dan cukup master yang juga dosen berpengalaman agar dapat bekerja bersama dengan tim Pansus secara maksimal.

“Kalau hitung pekerjaan fisik bangunan bisa dosen teknik sipil yang master saja tapi ahli kontruksi di USK,” ujar Dr. Yasir.

Ia menambahkan, Kalau minta guru besar dari USK sebagai penasehat ketua DPRA atau pimpinan DPRA atau penasehat Khusus Gubernur boleh, akan tetapi kalau masuk dalam tim Pansus sebaiknya jangan karena seorang guru besar itu harus mengumpulkan 850 kum.

“Dan repot sekali untuk menjadi Guru Besar dengan sekelumit syarat-syarat dan prosedur yang harus dilengkapi dan belum tentu sekali usulan langsung jadi, biasanya harus beberapa kali perbaikan usulan, dan atau profesor itu dimintakan pendapatnya untuk tim Pansus yang akan dijadikan sebagai Second or Third Opinion,” tutupnya kepada Dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda