Pantau Pemilu 2019, JSI Luncurkan Kontak Layanan Aduan Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Foto: ANTARA/M AGUNG RAJASA
DIALEKSIS.COM I Banda Aceh - Jaringan Survei Inisiatif (JSI) meluncurkan pusat layanan pengaduan tindak pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019, baik melalui telepon (call center) maupun pesan singkat (sms center), dan layanan ini bisa diakses oleh masyarakat secara bebas pada nomor 081371800805.
Lebih lanjut, aplikasi pengaduan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan berbagai macam pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi selama proses pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 esok, terutama ketika proses pencoblosan dan pemungutan suara berlangsung.
Sebagaimana yang disampaikan oleh koordinator JSI Saddam Rassanjani dalam siaran persnya "JSI sudah membuka layanan pengaduan melalui Call Center dan SMS Center bagi masyarakat untuk melapor bila ada dugaan pelanggaran Pemilu di Aceh"
Dia mengatakan bahwa selain dengan mengirimkan pesan singkat, masyarakat juga bisa menelepon nomor tersebut bila menemukan adanya pelanggaran. Adapun beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti politik uang, intimidasi atau paksaan untuk memilih calon tertentu, adanya surat suara yang sudah tercoblos, dan lain sebagainya.
"Kami akan tangani secara serius segala bentuk pelaporan yang masuk" kata Saddam.
Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang sudah terakreditasi oleh Bawaslu RI, JSI berkomitmen untuk melakukan pemantauan Pemilu 2019 di seluruh Aceh. Selain membuka kontak layanan aduan masyarakat, JSI juga telah mengirimkan tim pemantau yang disebar ke seluruh 23 kabupaten/kota yang ada di Propinsi Aceh.
"Ya, kita punya banyak relawan yang mengajukan diri untuk melakukan pemantauan di seluruh wilayah Aceh. Kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa yang pulang kampung untuk mencoblos" ungkapnya. (PD)