kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pantauan OJK: Tak Ada Perusahaan Leasing Bermasalah di Aceh

Pantauan OJK: Tak Ada Perusahaan Leasing Bermasalah di Aceh

Jum`at, 23 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Otoritas Jasa Keuangan. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dari tahun 2021 hingga tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah mencabut 12 izin usaha perusahaan pembiayaan (leasing). 

Informasi terkini, OJK baru saja mencabut izin usaha pembiayaan (multifinance) PT Mandiri Finance Indonesia lantaran perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dari regulator.

Di Provinsi Aceh, dilaporkan tak ada perusahaan leasing yang ditimpa masalah. Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri yang diwakili oleh Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Aceh Elsa.

“Kalau daftar khusus yang memuat leasing bermasalah tidak ada ya pak,” ujar Elsa kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (23/12/2022).

Elsa melanjutkan, masyarakat juga dapat mengecek daftar legalitas perusahaan/lembaga pembiayaan (leasing) di website ojk.go.id dengan tautan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/Pages/Direktori-Jaringan-Kantor-Lembaga-Pembiayaan---Oktober-2022.aspx

Elsa mengabarkan bahwa masyarakat Aceh boleh melaporkan kepada OJK jika perusahaan leasing yang dicari tak ditemukan legalitasnya.

“Jika data leasing yang dicari tidak ditemukan legalitasnya, dapat menghubungi kontak 157 untuk konfirmasi jika benar perusahaan dimaksud illegal,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda