Panwaslih Abdya: Kini Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan
Font: Ukuran: - +
Kadafi Syah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Abdya mengatakan bahwa proses penghitungan suara di tingkat TPS sudah selesai. Sekarang akan menghadapi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang akan berlangsung selama 7 hari. [Foto: Fitria Maisir/Sigupainews]
DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Barat Daya (Panwaslih Abdya) Kadafi Syah mengatakan bahwa proses penghitungan suara di tingkat TPS sudah selesai. Sekarang akan menghadapi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang akan berlangsung selama 7 hari sejak Jum'at (16/7/2024)
"Kita berharap proses tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan berjalan dengan sukses dan aman tanpa ada kendala", tuturnya, Minggu (18/2/2024).
Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS. Selain itu proses ini akan dikawal oleh saksi perwakilan dari setiap peserta pemilu, panwascam, PPS, PKD dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh pemantau pemilu serta masyarakat umum.
Dalam hal itu pihak Panwaslih Abdya akan terus mengawasi secara maksimal dalam proses pungut hitung dan rekapitulasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
'Kita juga sudah mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul di proses pungut hitung tingkat TPS dan juga masalah yang kemungkinan akan timbul di dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan," sebut Kadafi.
Pihaknya berharap jangan sampai ada peserta pemilu yang dirugikan dalam setiap proses pemilu berlangsung khususnya proses rekapitulasi yang akan berlangsung di tingkat kecamatan. [*]