kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Ajak Kalangan Kampus Cegah Pelanggaran Pemilu

Panwaslih Aceh Ajak Kalangan Kampus Cegah Pelanggaran Pemilu

Selasa, 07 Desember 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator Divisi Penanganan Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf saat mengisi "kuliah pakar" dalam program kampus merdeka yang diadakan oleh Universitas Samudra Langsa, Senin 6 Desember 2021. [Foto: IST]  


DIALEKSIS.COM |  Langsa - Komisioner Panitia Pemilihan (Panwaslih) Aceh Fahrul Rizha Yusuf mengajak kalangan kampus Universitas Samudra Langsa untuk ikut menjaga kualitas pemilu yang bersih dari kecurangan. 

“Suksesnya Penegakan hukum pemilu tidak terlepas dari peran semua pihak, maka kita semua berkewajiban untuk mengawal agar kecurangan pemilu dapat diminimalisir,”ujar Koordinator Divisi Penanganan Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf saat mengisi “kuliah pakar”dalam program kampus merdeka yang diadakan oleh Universitas Samudra Langsa, Senin 6 Desember 2021.

Menurutnya kalangan kampus dalam hal ini mahasiswa dan civitas akademika merupakan elemen penting untuk terlibat dalam proses pemilu, baik untuk berjalannya regulasi, maupun segala bentuk partisipasi dalam menimalisir segala potensi pelanggaran pemilu, begitu juga dengan kewenangan dan fungsi yang dimiliki oleh lembaga Bawaslu dalam usaha dan upaya mencegah atau menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. 

“Dalam menangani pelanggaran, diantara sejumlah kewenangan, Panwaslih memiliki kewenangan menangani pelanggaran Administrasi pemilu, Memediasi dan atau Menadjudikasi Sengketa Pemilu, dan menangani kasus pidana bersama Gakkumdu,” tambah Fahrul.

Selain itu Fahrul juga memaparkan pada pemilu 2019 ada 388 dugaan pelanggaran pemilu, sebanyak 191 merupakan temuan, dan 197 adalah laporan. Sementara ditindaklanjuti sebanyak 239 kasus, ke 239 tersebut meliputi kasus; kasus pelanggaran administrasi 70 kasus, kode etik 51 kasus, pidana 94 kasus, dan pelanggaran lain sebanyak 24 kasus. Selain yang ditindaklanjuti ada 149 kasus yang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil atau materil.

Fahrul juga memaparkan bahwa selian dari syarat laporan juga terdapat banyak kelemahan dalqm regulasi yang tidak singkron/multi tafsir dalam penerapannyq. 

Evaluasi terkait dengan hasil inventarisasi regulasi kepemiluan telah pernah dibahas oleh jajaran pengawas pemilu untuk memberikan masukan perbaikannya. Namun, pada akhirnya rencana revisi UU Pemilu dihentikan dari pembahasan program legislasi nasional. Sehingga regulasinya masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Fahrul yang juga sebagai aktivis gerakan demokrasi mengajak dan memberikan dengan memotivasi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk berperan dalam usaha-usaha membangun gerakan intelektual muda guna meningkatkan kualitas demokrasi diberbagai saluran yang tersedia. 

 “Jikapun ingin menjadi bagian dari aktor politik jadilah aktor dengan ideologis yang mendukung peningkatan kualitas demokrasi untuk kesejahteraan rakyat," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda