kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh: ASN Wajib Netral dan Tidak Boleh Terlibat Aktivitas Politik Praktis Apapun

Panwaslih Aceh: ASN Wajib Netral dan Tidak Boleh Terlibat Aktivitas Politik Praktis Apapun

Selasa, 07 Maret 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SHI. MH


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Aceh telah mengikuti Apel Ikrar Netralitas ASN dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Senin (6/3/2023). 

Apel Ikrar Netralitas ASN dan Tekon Pemerintah Aceh tersebut merupakan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Aceh No. 800/19/ 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Kegiatan pembacaan ikrar ini juga akan didorong untuk dilakukan di tingkat kabupaten/kota guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga serta Pemerintah Aceh dan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mencegah pelanggaran Pemilu.

Pasca kegiatan ikrar netralitas ASN, dihubungi Dialeksis.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SHI. MH menegaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran pengawas Pemilu, pihaknya akan memprosesnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

“Jika ada pengawas Pemilu yang melakukan pelanggaran, nanti akan diproses di KASN,” ucapnya. 

Ia menjelaskan, netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik. 

“ASN wajib netral dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis apapun," tegasnya.  

Adapun isi dari Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tersebut yaitu;


1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.


2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.


3. Mengunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.


4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda