Panwaslih Aceh ingatkan Larangan Keuchik Jadi Tim Kampanye Pemilu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Aceh kembali mengingatkan kepada seluruh keuchik (kepala desa), beserta aparatur gampong untuk tidak terlibat sebagai tim kampanye pada pemilu 2019 mendatang.
"kami mengingatkan sekaligus menghimbau kembali, kepada keuchik, aparatur gampong, unsur pemerintahan dan terutama ASN, untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, khususnya menjadi tim pelaksana dan/atau tim kampanye pemilihan umum 2019 mendatang," ucap Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf, kepada Dialeksis, Rabu (17/10).
Keterlibatan keuchik dan aparatur gampong dinilai akan mempengaruhi profesionalisme dalam pemberian pelayanan masyarakat di gampong. keuchik dan aparatur gampong yang melanggar juga berpotensi dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 493 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika terbukti, dapat dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," Pungkas Fahrul. (AP)