kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Lanjutkan Kerjasama Bersama Kodam IM dalam Rangka Pengawasan Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Lanjutkan Kerjasama Bersama Kodam IM dalam Rangka Pengawasan Pemilu 2024

Kamis, 26 Januari 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pertemuan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan jajaran Kodam IM dalam rangka beraudiensi dan mensinergikan rencana pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024 serta penjajakan kerjasama antar lembaga. [Foto: dok Panwaslih]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam kurun waktu 8 bulan ini, Panwaslih Provinsi Aceh telah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah di hadapan Kepala Staf Daerah Militer Iskandar Muda (Kasdam IM), Brigadir Jenderal TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr (Han), Kamis (26/1/2023). 


Dialog tersebut berlangsung pada pertemuan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan jajaran Kodam IM dalam rangka beraudiensi dan mensinergikan rencana pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024 serta penjajakan kerjasama antar lembaga. 

“Khususnya dalam pengawasan pemuktahiran daftar pemilih, netralitas TNI dalam penyelenggaraan Pemilu serta dukungan TNI pada pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (26/1/2023). 

Faizah juga menginformasikan, masih dilaksanakannya proses persidangan dugaan pelanggaraan administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh bakal calon perseorangan (DPD RI). 

“Terdapat 5 laporan yang telah diregistrasi di Panwaslih Provinsi Aceh. Dari sejumlah laporan dimaksud, 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu telah dibacakan Putusannya, dan 3 laporan lagi masih dalam proses persidangan,” sebutnya. 

Rombongan Panwaslih Provinsi Aceh terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, dan Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas diterima secara langsung oleh Kasdam IM, Asisten Teritorial, Asisten Intelijen, dan Asisten Personil. 

Dalam sambutannya, Kasdam IM menyatakan komitmen Kodam IM untuk membantu pendataan purnawirawan dan keluarga TNI yang memiliki hak pilih, sehingga dapat digunakan pada penyelengaraan Pemilu Tahun 2024. 

“Data purnawirawan TNI dan keluarga bersifat dinamis, namun pastinya melalui Asisten Personil (Aspers), Kodam IM akan melakukan updating data keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih sampai kepada jajaran terbawah. Agar hak memilih ini dapat disalurkan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” jelasnya. 

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak menyoroti beberapa isu krusial dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aceh. 

Diantaranya, pelanggaraan kode etik oleh penyelenggara Pemilu, pemuktahiran daftar pemilih, money politic, ujaran kebencian, politik identitas, dan politisasi SARA.

Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Marini menyampaikan, agar dapat kiranya jajaran purnawirawan Kodam IM dan anggota keluarganya yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan diri terdaftar pada Daftar Pemilih, sehingga dapat menggunakan haknya tersebut pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Jajaran Kodam IM yang memasuki purna tugas atau masa pensiun, keluarga (suami/istri) harus terdata hak pilihnya bahkan yang akan berubah status dari sipil yang akan mengikuti pendidikan sebagai anggota TNI, termasuk yang akan memasuki purna tugas atau masa pensiunan,” kata Marini. 

Kata dia, hal ini penting untuk dilaksanakan, mengingat partisipasi dan peran aktif setiap warga negara dalam memberikan hak suaranya dijamin oleh undang-undang. 

Lebih jauh, Marini juga menyebutkan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 telah di-launching oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Fahrul Rizha Yusuf, menyatakan kasus-kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Diantaranya: pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, persoalan netralitas aparatur negara, dan pelanggaran syarat administrasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu. 

Oleh karenanya, Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa melaksanakan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan motto yang ada yaitu awasi, cegah, tindak, sehingga penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu menjadi langkah paling akhir dan komprehensif dalam penegakan keadilan Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh dan Kodam IM menyoroti penggunaan politik identitas dalam kegiatan-kegiatan yang menjurus pada kampanye. 

Tidak dapat dipungkiri, masih ditemukannya alat peraga kampanye yang tidak tepat penggunaannya, sehingga menimbulkan konflik di lapangan pada saat Pengawas Pemilu melaksanakan tugas-tugas pengawasannya. 

Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan akun media sosialnya, sehingga dapat membantu menciptakan kondisi yang sejuk, aman dan kondusif dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. (Nor) 

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda