Panwaslih Aceh Pantau Proses Pendaftaran Bakal Caleg di KIP, Ini Fokus Utamanya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SHI, MH
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh akan memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) hingga pengumuman daftar calon tetap (DCT).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan anggota legislatif yang akan datang berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, SHI, MH, menjelaskan bahwa Panwaslih Aceh akan memantau proses pendaftaran bakal Caleg hingga proses pengumuman DCT.
Dalam memantau proses pendaftaran, Panwaslih Aceh akan memastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan oleh KPU dipenuhi dengan benar dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan.
Selain memantau proses pendaftaran, Panwaslih Aceh juga akan memperhatikan pemenuhan kuota 30 persen perempuan yang menjadi salah satu syarat bagi partai politik untuk mencalonkan Caleg.
“Ini menjadi fokus utama, Panwaslih Aceh akan memastikan bahwa partai politik telah memenuhi kuota tersebut dan tidak ada tindakan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses ini,” kata Fahrul Rizha Yusuf kepada DIALEKSIS.COM, Senin (1/5/2023).
Selain itu kata Fahrul Rizha Yusuf, partai politik harus memastikan bahwa bila bakal Caleg yang didaftarkan itu masih bersatus sebagai ASN, TNI, Polri dan kepala desa harus sudah mundur sejak sejak masa pendaftaran.
“Secara admistarsi partai politik harus diperhatikan, anggotanya yang di daftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif bukan lagi sebagai ASN, TNI, Polri dan kepala desa,” kata Fahrul.
Untuk melakukan pengawasan pendaftaran bakal Caleg ini Panwaslih Aceh menempatkan petugas di setiap KIP di kabupaten/kota di Aceh.
"Selama pendaftaran Panwaslih Aceh menempatkan petugas, sehingga proses pendaftaran ini berlangsung dengan baik”.
“Dalam waktu dekat ini kita akan membentuk semacam klikik pemilu itu yang menjadi ruang konsulatasi. itu sebagai serana untuk publik dan juga partai ketika ada masalah boleh melakukan konsultasi ke Panwaslih Aceh,” pungkas Fahrul.