Panwaslih Aceh Tolak Permohonan Dua Bakal Calon DPD
Font: Ukuran: - +
Foto : ANTARA FOTO /Ampelsa/hp/18.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Aceh akhirnya memutuskan menolak seluruhnya Permohonan dua bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh yang memohon membatalkan Keputusan KIP Aceh yang menolak memasukan kembali mereka sebagai calon DPD. Dalam Keputusan KIP Aceh sebelumnya mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran kekurangan KTP dukungan sebagai persyaratan ditetapkan sebagai Calon DPD.
Kedua balon itu masing-masing Abdul Muthalib dan Raihan Iskandar. Panwaslih Aceh dalam sidang ajudikasi yang berlangsung hari ini, rabu (12/9/2018) membacakan Putusan yang menolak permohonan dua balon DPD tersebut di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh.
Keputusan Panwaslih tersebut tertuang dalam Putusan Nomor: 004/PS/Bawaslu Prov.Ac/VIII/2018 dan Putusan Nomor: 005/PS/Bawaslu Prov.Ac/VIII/2018.
Abdul Muthalib TMS yang sebelumnya memperoleh dukungan KTP sebesar 1.989 dinyatakan TMS oleh KIP Aceh sebab jumlah itu kurang 11 lembar. Sementara Raihan Iskandar dinyatakan TMS sebab dirinya hanya mampu menyertakan dukungan pemilih sebanyak 1.910 KTP.
Hal tersebut dinilai Panwaslih Aceh tidak sesuai dengan UU Pemilu yang mensyaratkan minimal dukungan bagi DPD adalah 2000 pemilih. Hal tersebut sebagaimana diaturr dalam Pasal 183 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Menimbang, bahwa atas dasar seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh berpendapat cukup beralasan hukum untuk menolak Permohonan Pemohon," kata Majelis Sidang Ajudikasi yang dihadiri oleh masing masing Zuraida Alwi, Faizah, dan Nyak Arief Fadhilah Syah tersebut. (HH)