kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Perekrutan PTPS Pemilu 2024

Panwaslih Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Perekrutan PTPS Pemilu 2024

Minggu, 24 Desember 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Kota Banda Aceh gelar kegiatan Sosialisasi Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Tahun 2024, di Hotel Oasis Kota Banda Aceh, Sabtu (23/12/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan agar Pengawas di tingkat Kecamatan memahami proses dan tahapan perekrutan pengawas TPS.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Kecamatan dan Perwakilan Alumni Kader Sekolah Pengawas Partisipatif (SKPP).

Sebanyak 618 orang akan direkrut menjadi PTPS yang tersebar di 90 desa. Hal tersebut sesuai dengan jumlah TPS di Kota Banda Aceh.

Ely Safrida selaku Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh dalam sambutannya mengatakan secara hirarki sesuai dengan amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 114 “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara".

Ely mengungkapkan bahwa Pengawas TPS memegang peran krusial mengawasi Pemilu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

"PTPS disetiap TPS itu nanti adalah orang yang memenuhi syarat, punya kapasitas dan punya kemampuan untuk menjadi pengawas pemilu ditingkat TPS, berintegritas dan bebas dari Partai Politik," jelasnya.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut juga menjelaskan terkait timeline dan juknis pembentukan pengawas TPS. 

Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS .

Kegiatan ini turut dihadiri Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda aceh, Abdullah, menyampaikan bahwa Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan agar memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam proses perekrutan PTPS, termasuk kelengkapan administrasi pembayaran honorarium dengan menyiapkan data dukung pembukaan rekening secara kolektif.

"Bagi PTPS agar dipastikan memiliki rekening bank BSI, karena honor akan dibayar secara non tunai dan bagi yang belum memiliki, agar difasilitasi untuk dibuka secara kolektif." ungkapnya.

Hal tersebut sesuai arahan Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Bapak Pekerti Luhur, pada pertemuan dengan Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) di jakarta yang dihadiri oleh seluruh Koordinator Sekretariat Panwaslih Kab./Kota Provinsi Aceh, Kamis (21/12/2023) lalu, agar memastikan semua hak PTPS dapat disalurkan segera setelah mereka selesai bertugas.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda