kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PAS Jadi Partai Lokal Kedua Lakukan Pendaftaran Ke KIP Aceh

PAS Jadi Partai Lokal Kedua Lakukan Pendaftaran Ke KIP Aceh

Selasa, 09 Agustus 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari kedelapan pada hari Senin (08/08), KIP Aceh menerima perwakilan Partai Adil Sejahtera Aceh di Kantor KIP Aceh.

Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin menyambut Pimpinan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal yang selanjutnya diarahkan ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.

Syamsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh menerima rombongan Pimpinan PAS Aceh di ruang Aula Lantai II KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.

KIP Aceh menerima pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.

PAS Aceh melakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada pukul 10.39 WIB oleh Ketua Umum Tgk.Bulqaini didampingi Sekjen Tgk. Muhammad Zikri dan Bendahara Tgk. M. Nizar beserta Dewan Pimpinan Partai Adil Sejahtera Aceh lainnya.

Penyerahan dokumen pendaftaran diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri yang diserahkan oleh Ketua Umum PAS Aceh, Tgk.Bulqaini.

Tgk. Bulqaini dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya bahwa semoga kehadiran PAS menjadi Harapan baru bagi masyarakat Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah selanjutnya menjelaskan mengenai prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dibawa oleh PAS Aceh.

KIP Aceh akan memeriksa dan memastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga nantinya akan dinyatakan lengkap atau tidak.

Selanjutnya Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam arahannya menegaskan bahwa KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, beliau juga mengatakan harapannya terkait Partai Politik Lokal yang telah memiliki akses SIPOL agar segera melakukan pendaftaran sebelum tanggal 14 Agustus 2022.

Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran PAS Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Adil Sejahtera Aceh LENGKAP, sehingga pendaftarannya DITERIMA.

PAS Aceh merupakan pendatang baru yang menjadi Partai Lokal Aceh Kedua yang telah melakukan pendaftaran ke KIP Aceh setelah sebelumnya dilakukan oleh Partai Aceh pada Minggu (07/08) lalu.

Selanjutnya terhadap Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, KIP Aceh akan melakukan kegiatan Verifikasi Administrasi, yaitu melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Pada kegiatan ini KIP Aceh juga memutar Mars PAS Aceh untuk dinyanyikan oleh delegasi Partai yang berhadir di ruang Aula lantai II tersebut. Prosesi penyerahan berkas pendaftaran juga disiarkan secara live streaming yang disiarkan di lantai I KIP Aceh melalui channel resmi Youtube KIP Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda