kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PAW Abdul Hamid Sebagai Anggota DPRK Pidie Jaya 2014-2019 Batal Demi Hukum

PAW Abdul Hamid Sebagai Anggota DPRK Pidie Jaya 2014-2019 Batal Demi Hukum

Senin, 13 Mei 2019 13:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyikapi Polemik PAW Abdul Hamid sebagai Anggota DPRK Pidie Jaya 2014-2019  menggantikan Teuku Mulya Fikri,  Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan bahwa pasca dikabulkan permohonan kasasi T Mulya Fikri di Mahkamah Agung maka secara hukum PAW  Abdul Hamid batal demi hukum

"Hal tersebut jelas dalam pertimbangan putusan Putusan Nomor  88 K/Pdt-Sus-Parpol/2019 Tanggal 21 Februari 2019. Dalam amar putusan menyebutkan Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yaitu NAZARUDDIN ISMAIL dan T. MULYA FIKRI, SE. Kemudian membatalkan Putusan Negeri Sigli No 10/Pdt.G/2018/PN-Sgi tanggal 14 Agustus 2018." jelas Aryos

Lebih lanjut aryos mengatakan bahwa PAW  Abdul Hamid berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor :171.3/320/2019 22 Februari 2019. Dimana dalam SK Gubernur Aceh tersebut dalam poin pertimbangan memasukan Putusan PN Sigli. Namun Putusan PN Sigli tersebut kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung

"Jadi dengan demikian SK Gubernur Aceh juga tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Sebab dasar pertimbangan pemecatan T Mulya Fikri yang berlandaskan pada Putusan PN Sigli sudah tidak berkekuatan hukum tetap pasca dikabulkannya permohonan kasasi T. Mulya Fikri di Mahkamah Agung" papar Alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut

Aryos menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pemecatan sebagai Anggota Partai dan sebagai Anggota dewan.

"T Mulya Fikri diberhentikan  sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah kewenangan partai. Namun bukan berarti dengan diberhentikan sebagai anggota Partai otomatis memberhentikan  yang bersangkutan dari kursi dewan. Ini adalah dua hal yang berbeda. Karena untuk memberhentikan anggota DPRK  serta  melakukan mekanisme PAW, maka dibutuhkan keputusan Mahkamah Partai atau Pengadilan sebagai dasar Gubernur Aceh memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan. Karena putusan Mahkamah partai tidak ada, namun ketika itu putusan Pengadilan Sigli telah keluar. Maka Gubernur Aceh memberhentikan T. Mulya Fikri sebagai Anggota DPRK Pijay. Sedangkan saat ini posisinya Putusan PN Sigli tersebut telah dibatalkan oleh MA. Berarti Gubernur Aceh harus mencabut kembali SK Pemberhentian yang bersangkutan. Posisinya kembali seperti semula. " pungkasnya. (PD)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda