Jum`at, 07 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / PB RTA Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal Aceh

PB RTA Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal Aceh

Jum`at, 07 Agustus 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) menyampaikan kecaman atas mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh sebagaimana diberitakan media dan dilaporkan oleh masyarakat.

Bagi PB RTA, persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai dugaan pelanggaran hukum, melainkan menyangkut amanah pengelolaan dana umat dan perintah agama, perlindungan terhadap hak fakir miskin, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Menyikapi dugaan kasus tersebut, Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh melalui Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum menyampaikan tujuh pernyataan sikap sebagai berikut.

1. Polisi Harus Mengusut Tuntas Dugaan Pungli

PB RTA mendesak Kepolisian Daerah Aceh beserta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan pungli yang terjadi dalam penyaluran bantuan Baitul Mal Aceh.

Menurut PB RTA, setiap dugaan penyimpangan terhadap dana yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin harus diperlakukan sebagai perkara serius yang tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif dan administratif semata.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana praktik itu terjadi, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan. Penegakan hukum yang profesional dan transparan menjadi syarat utama untuk mengembalikan kepercayaan publik." ucap Tgk Ichsan.

2. Memotong Bantuan Orang Miskin adalah Kezaliman

PB RTA menilai bahwa apabila dugaan pungli tersebut terbukti, maka perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga merupakan tindakan yang sangat zalim karena dilakukan terhadap bantuan yang menjadi hak masyarakat miskin.

Saat ini kondisi ekonomi nasional masih memberikan tekanan kepada masyarakat. Daya beli belum sepenuhnya pulih, lapangan pekerjaan masih terbatas, angka kemiskinan masih menjadi persoalan, sementara sebagian masyarakat Aceh juga sedang menghadapi dampak bencana yang mengganggu kehidupan dan mata pencaharian mereka.

Dalam kondisi demikian, bantuan modal usaha dari Baitul Mal menjadi harapan bagi banyak keluarga untuk mempertahankan kehidupannya.

"Kalau benar ada pihak yang memotong bantuan tersebut, maka yang dirampas bukan sekadar sejumlah uang, melainkan harapan hidup masyarakat kecil. Ketika negara sedang menghadapi tantangan ekonomi, rakyat masih hidup dalam kesulitan, dan sebagian masyarakat Aceh sedang tertimpa bencana, mengambil keuntungan dari bantuan orang miskin merupakan tindakan yang benar-benar zalim, tidak berperikemanusiaan, dan tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun secara moral." tegas Tgk Ichsan.

3. Merusak Marwah Pelaksanaan Syariat Islam

PB RTA menilai dugaan pungli di Baitul Mal memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan pidana.

Sebagai institusi publik yang mengemban mandat pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, Baitul Mal merupakan salah satu wajah pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di dalamnya akan memengaruhi cara masyarakat memandang pelaksanaan syariat Islam secara keseluruhan.

"Kalau dugaan ini benar, maka yang rusak bukan hanya nama baik Baitul Mal. Yang ikut tercoreng adalah marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi-institusi publik yang mengemban mandat pelaksanaan syariat Islam. Ini sangat berbahaya karena kepercayaan publik merupakan fondasi utama keberhasilan pelaksanaan syariat." jelasnya.

4. Pengusutan Kasus Menjadi Momentum Memulihkan Kepercayaan Publik

PB RTA menilai pengungkapan perkara ini harus dipandang sebagai kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi masyarakat kecil.

"Membongkar dugaan pungli ini bukan hanya soal menghukum pelaku. Ini adalah momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum sekaligus menunjukkan bahwa negara berpihak kepada rakyat kecil. Semakin cepat perkara ini diungkap secara transparan dan objektif, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, terhadap Baitul Mal sebagai pengelola dana umat, dan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh." tutur Tgk Ichsan.

5. Kritik terhadap Minimnya Akuntabilitas dan Transparansi

PB RTA juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya tata kelola Baitul Mal Aceh selama ini.

Menurut PB RTA, sejak awal publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai mekanisme seleksi penerima bantuan, indikator penilaian, daftar penerima, maupun distribusi bantuan berdasarkan kabupaten, kecamatan, dan desa.

Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana umat.

PB RTA juga menyoroti adanya ketimpangan distribusi bantuan yang selama ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, di mana terdapat desa atau wilayah tertentu yang memperoleh jumlah penerima jauh lebih besar dibandingkan daerah lain tanpa penjelasan yang terbuka mengenai dasar penetapannya.

"Kami meminta Baitul Mal Aceh membuka secara transparan seluruh data penerima bantuan, mekanisme seleksi, indikator penilaian, dasar penetapan penerima, serta distribusi bantuan berdasarkan wilayah. Dana yang dikelola Baitul Mal adalah dana umat. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban." tegasnya.

6. Pengunduran Diri Pimpinan Baitul Mal sebagai Tanggung Jawab Moral

PB RTA berpandangan bahwa apabila pimpinan Baitul Mal Aceh tidak mampu mengungkap secara terbuka dugaan praktik pungli tersebut, tidak mampu melakukan pembenahan internal, dan gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat, maka pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang patut dipertimbangkan.

"Jabatan di Baitul Mal itu posisi publik, bukan milik keluarga atau kelompok. Ketika kepercayaan masyarakat runtuh akibat dugaan penyimpangan yang tidak mampu dijelaskan maupun diselesaikan secara terbuka, maka langkah yang paling terhormat bagi pimpinan Baitul Mal adalah mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh." ucap Tgk ichsan.

PB RTA menegaskan bahwa pernyataan ini bukan ditujukan untuk melemahkan keberadaan Baitul Mal Aceh sebagai institusi pengelola dana umat. Sebaliknya, PB RTA ingin mendorong lahirnya tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas agar kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal serta pelaksanaan syariat Islam di Aceh tetap terjaga.

PB RTA berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat diungkap kepada publik, pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum, serta hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI