Beranda / Berita / Aceh / PBVSI Banda Aceh Diminta Segera Gelar Rapat Pleno

PBVSI Banda Aceh Diminta Segera Gelar Rapat Pleno

Senin, 03 Februari 2020 21:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Pengurus Pengprov PBVSI Aceh meminta Pengkot PBVSI Banda Aceh untuk segera mengadakan rapat pleno guna mengagendakan Muskotlub. Musyawarah luar biasa tersebut guna melakukan pemilihan ketua umum baru Pengkot PBVSI Banda Aceh untuk satu periode kedepan.

Permintaan Pengprov PBVSI Aceh itu pasca menerima surat keberatan dari pengurus PBVSI Banda Aceh dengan nomor 12/PB/VSI/BNA/I/2020.

Atas dasar itu, Pengprov PBVSI Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kota Luar Biasa PBVSI Banda Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2020 di Hotel Grand Aceh, Simpang Surabaya, Banda Aceh tidak berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi.

Memang pada Musyawarah Kota Luar Biasa PBVSI Banda Aceh pada beberapa waktu yang lalu, Tuanku Muhammad terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Banda Aceh periode 2020-2022. Ketua Fraksi PKS di DPRK Banda Aceh ini terpilih secara aklamasi.

Ketua Umum Pengurus Pengprov PBVSI Aceh, Samsul Bahri Alias Tiyong melalui ketua Harian, Murdani Yusuf meminta kepada Pengkot Banda Aceh untuk melakukan rapat dan menjadwalkan musyawarah luar biasa.

"Dan hasil rapat tersebut dalam kesempatan pertama disampaikan kepada kami," ujar Murdani kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (3/2/2020).

Terkait dengan Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu, Ketua harian Pengurus Pengprov PBVSI Aceh ini mengatakan diluar sepengetahuan pihaknya.

Sebabnya, kata dia, yang berhak melakukan Muskotlub merupakan pengurus sebelumnya yang tercatat pada SK. 

"Sementara Rapat yang diadakan kemarin diluar sepengetahuan kami, kita tidak berbicara sah atau tidak sah, tapi persoalannya secara kontitusi organisasi pengurus sebelumnya lah yang berhak melakukan Musyawarah luar biasa, kalau pihak lain diluar pengurus sebelumnya sesuai SK yang ada melakukan musyawarah luar biasa itu diluar sepengetahuan kita," kata Murdani menambahkan.

Seperti diketahui, mulanya Pengkot PBVSI Banda Aceh diketuai oleh Arif Fadillah, namun dalam perjalanan tepatnya pada Desember 2018 lalu, dia memilih untuk mengundurkan diri.

"Sebenarnya berawal dari mundurnya ketua umum Pak Arif Fadillah, mundurnya ketua umum Pak Arif fadhillah, sebenarnya kalau merujuk pada kontisusi organsissi, teman-teman pengurus yang tersisa, Ketua harian, ada Sekretaris ada para Wakil Ketua yang membidangi, seharusnya duduk mengadakan rapat pleno , rapat pleno dimaksd menghasilkan Plt Ketua dalam jangka waktu 6 buan untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa," katanya.

Menyangkut dengan pengunduran diri Arif fadillah dari ketua umum, Pengprov PBVSI Aceh, kata Murdani tdak dapat mempermasalahkan, hal itu merupakan hak pribadi seseorang.

"Karena ketika berbicara pengunduran diri itu, adalah hak pribadi tidak bisa kita larang, artinya ketika kekosongan dengan ketua umum, sudah mengirimkan surat dua hari yang lalu tanggal 31 kemarin, meminta kepada Pengkot Banda Aceh untuk melakukan rapat dan menjadwalkan musyawarah luar biasa,"sebutnya. (Rls)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda