Pecatan TNI di Aceh Curi Puluhan HP di Simeulue
Font: Ukuran: - +
Foto: Ilustrasi Pencuri HP/Net
DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang pecatan anggota TNI di Aceh, SLM (36), ditangkap polisi. Dia diduga membobol toko ponsel di Simeulue bersama dua temannya.
"Tersangka yang kita tangkap SLM (36) yang merupakan pecatan TNI AD serta HRI (35) dan SMN (35)," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Rizal mengatakan ketiga tersangka diduga mencuri 41 unit telepon pintar berbagai merek di sebuah toko ponsel di Simeulue. Polisi menyelidiki kasus ini dengan mendatangi sejumlah pembeli, termasuk toko ponsel di Nagan Raya.
Di toko ponsel tersebut, polisi mendapatkan beberapa unit telepon seluler curian. Pemilik ponsel mengaku mendapatkan HP tersebut dari tersangka SLM.
"Setelah kita selidiki kita menangkap SLM di Nagan Raya pada 10 Desember lalu. Tersangka SMN kita tangkap di Nagan Raya dan HRI di Simeulue," jelas Rizal.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan. Rizal mengatakan, polisi menyita sembilan HP curian sebagai barang bukti.
"Pengungkapan kasus ini berkat kekompakan dan kerja sama tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama personel Ditreskrimum Polda Aceh, dan team Resmob Polres Nagan Raya," ujar Rizal [Detik.com].