kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Hamili Siswi SMP di Lhokseumawe Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelaku Hamili Siswi SMP di Lhokseumawe Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 31 Juli 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi tersangka. Foto: dok Liputan6

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP sampai hamil masih masih bergulir. Polisi menetapkan Bas (42) sebagai tersangka pencabulan anak yang masih berumur 14 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya melalui Kanit PPA Zafar dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon. Namun sayangnya tersangka belum berhasil ditangkap polisi karena telah melarikan diri.

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Cuman dia gak ada di tempat selalu berpindah-pindah, tersangka melarikan diri,” ungkap Zafar Rabu (31/7/2024).

Kasus ini bermula laporan orang tua korban ke SPKT pada Oktober 2023 lalu, dengan nomor LP/331/X/2023//SPKT/Res Lsmw/Polda Aceh, tanggal 30 Oktober 2023. 

Kata Zafar, penyidik terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tapi penyidik mengaku sempat kesulitan menangkap pelaku karena korban mencoba menutup informasi terkait keberadaan pria paruh baya yang sudah beristri tersebut.

“Masalahnya kalau korban menutupi gimana kita dapat tersangka. Itu aja masalahnya, gak susah-susah, kalau ada dia (tersangka) kita tangkap terus. Kita masih cari keberadaan pastinya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Desi Adi meminta kepada Sat Reskrim Polres Lhokseumawe segera menangkap pelaku mengingat kasus ini sudah berlarut - larut sejak bulan Oktober tahun lalu.

“Kita sudah membantu mencari nomor kontak tersangka dan kita serahkan ke penyidik untuk membantu penyidik untuk menangkap tersangka namun hingga saat ini pelaku belum juga tertangkap,” pinta Desi.  

Diberitakan sebelumnya, anak berumur 14 tahun disetubuhi tetangganya berinisial Bas (42) asal Kecamatan Muara Dua. Orang tua korban hanya bisa pasrah menunggu polisi berhasil menangkap pelaku. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda