kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Koboi Jalanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Koboi Jalanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 06 Mei 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaku aksi koboi di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023) malam WIB, ditangkap polisi.



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan David Yulianto pelaku aksi 'koboi jalanan' sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku aksi koboi jalanan tersebut.

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jumat (5/5/2023).

Selain melakukan penangkapan, kata Kombes Trunoyudo, penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan satu buah senjata jenis air soft gun.

Sebelumnya, seorang pengemudi taksi online bernama Hendra korban aksi koboi jalanan pengendara mobil Mazda berpelat dinas polisi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/b/2391/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

"Pelapor melaporkan kejadian yang menimpanya berupa dugaan penganiayaan. Terjadi di tol dalam kota di wilayah Tomang tanggal 4 Mei 2023 pukul 23.26 WIB," ungkap Kombes Trunoyudo.

Menurut Kombes Trunoyudo, dari keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang. Namun tiba-tiba ada satu unit mobil sedan Mazda dengan pelat nomor 10010011-VII menikung korban. Lalu pengemudi Mazda itu turun dan menghampiri korban sembari menentang pistol. 

"Langsung marah-marah,lalu melakukan pemukulan ke wajah korban dan sempat menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo.

Lanjut Kombes Trunoyudo, untuk mengungkap kasus ini anggota Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan sementara pertama untuk Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang digunakan pada kendaraan terlapor, tidak sesuai peruntukan. Karena TNKB yang terpasang masih terdaftar pada kendaraan dinas Polda Metro Jaya jenis Toyota Kijang tahun 2003 dengan masa berlaku sampai dengan 13 April 2023

"Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10010011-VII yang digunakan terlapor, tidak terdaftar dalam register biro logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," terang Kombes Trunoyudo.

Selanjutnya terkait adanya penggunaan dan jenis senjata yang digunakan terlapor, kata Kombes Trunoyudo, pihak penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dalam melihat suatu peristiwa dilihat secara utuh. 

"Sehingga metode penyidik dalam mengumpulkan informasi dan alat bukti guna menganalisa perkara dilakukan secara prosedur teknis dan scientific," tutur Kombes Trunoyudo. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda