Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Pijat, Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Kapolsek Kuta Alam, Muchtar Chalis menampilkan barang bukti dari korban pelecehan seksual di salah tempat pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaku pelecehan seksual terhadap korban RM (30) berjenis kelamin laki-laki di salah satu tempat di pijat refleksi berhasil diamankan Polsek Kuta Alam Banda Aceh.
Kapolsek Kuta Alam, Muchtar Chalis saat melakukan konferensi pers di Poilsek Kuta Alam menyebutkan pelaku kasus dugaan pelecehan seksual berinisial MZ (22) yang beralamat di Bireuen.
"Alamat KTP terduga di Bireuen. Pelaku merupakan karyawan di pijat refleksi tersebut," kata Chalis saat melakukan konferensi pers, Jum'at (18/9/2920).
Ia memaparkan kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 16 September di salah tempat refleksi di Kecamatan Kuta Alam.
"Sekira pukul 12.00 siang korban datang ke tempat refleksi tersebut untuk melakukan pijat," terang Chalis.
Kemudian, lanjut Chalis, korban diarahkan oleh pelaku untuk dilakukan pemijatan refleksi di lantai dua temapt pelaku bekerja.
Setengah jam setelah dilakukan pemijatan, pelaku mengarahkan korban untuk membuka celana dalamnya. Namun korban menolak melakukan hal tersebut.
"Kegiatan pijat tetap dilanjutkan dibawah selangkangan pelaku menarik celana dalam korban," jelasnya.
Setelah berhasil menarik celana dalam korban, pelaku melanjutkan pemijatan di area perut hingga ke area kemaluan korban.
Namun, kata Chalis, korban saat itu merasa kemaluannya sudah berada di mulut korban. Sontak hal tersebut membuat korban meminta untuk dihentikan proses pemijatannya.
"Selepas dari situ, korban langsung bergerak ke Polsek Kuta Alam untuk membuat laporan kepada polisi yang bertugas," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapat keterangan dari korban, tim dari Reskrim Polsek Kuta Alam langsung melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat ia bekerja bekerja.
"Tim Reskrim langsung melakukan penahanan kepada pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun No 6 Tahun 2014, pasal 46 ayat 1, Junto ayat 1 tentang hukum jinayah.
"Pelaku terancam dikenakan hukuman cambuk sebanyak 45 kali, denda 450 gram emas murni atau kurungan 45 bulan," pungkasnya.(IDW)