Pelaku, kata AKBP Riza, akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
Sebelumnya, diberitakan insiden penembakan itu terjadi di Desa Cot Mayang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.20 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan penembakan tersebut. “Korban mengalami luka tembak di bagian paha, saat ini korban sudah dirujuk ke RSUZA,” pungkasnya. [ftr]