Beranda / Berita / Aceh / Pelanggar Protkes Meningkat, 7.493 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Pelanggar Protkes Meningkat, 7.493 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Selasa, 08 Desember 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) meningkat di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Operasi yustisi oleh Satpol PP dan WH Aceh bekerja sama dengan polisi dari Polda Aceh dan TNI dari jajaran Kodam Iskandar Muda menjaring sekitar 7.493 orang, sejak awal September 2020. 

Hal tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, akrab disapa SAG, kepada awak media massa di Banda Aceh, Selasa (8/12/2020).

“Dilihat dari data-data pelanggaran Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, trennya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan," tutur SAG. 

Ia menjelaskan, pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar Protkes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar Protkes selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggar Protkes dijaring dan ditindak. Bahkan, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, sambung SAG. 

Ia menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar Protkes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, jelas SAG. 

SAG menuturkan, berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki, pelanggaran umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia.  Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020. 

Sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua.  Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Protokol Kesehatan. 

Sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah. Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Protkes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak lima puluh ribu rupiah, papar SAG. 

“Sanksi itu sendiri amat rinagan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatnya kepatuhan untuk menjalankan Protkes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” tutur SAG. 

Kasus kumulatif 

Selanjutnya, seperti biasa, Juru Bicara Covid-19 Aceh itu melaporkan kasus akumulatif Covid-19, sejak kasus pertama diumumkan pada 27 Maret 2020 silam. Jumlah akumulatif kasus Covid-19 Aceh sudah mencapai 8.444 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.093 orang, sembuh 7.026 orang, dan 325 orang meninggal dunia. 

Kasus baru konfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 18 orang, meliputi warga Banda Aceh sebanyak 3 orang, Aceh Selatan, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Timur, masing-masing 2 orang. Kemudian warga Subulussalam, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Tengah, sama-sama satu orang. 

Sementara itu, jumlah penderita Covid-19 yang dilaporkan sembuh bertambah 29 orang, dan paling banyak warga Aceh Tengah, 17 orang. Kemudian warga Aceh Barat sebanyak 4 orang, warga Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang sama-sama 3 orang. Selanjutnya warga Aceh Singkil dan Simeulue masing-masing 1 orang. 

“Tiga penderita Covid-19 dilaporkan meninggal dunia hari ini, masing-masing warga Pidie 2 orang, dan 1 orang warga Kota Langsa,” tutur SAG.  

Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh itu mengatakan, kasus-kasus probable di Aceh secara akumulasi saat  ini sebanyak 605 orang. Dari jumlah kasus probable tersebut, 41  orang dalam penanganan tim medis (isolasi RS), 512 sudah selesai isolasi, dan 52 orang meninggal dunia. 

Sedangkan jumlah kasus suspek di seluruh Aceh hari ini telah mencapai 4.337 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.184 orang sudah selesai masa pemantauan (selesai isolasi), 135 orang dalam proses isolasi di rumah, dan 18 orang isolasi di rumah sakit,  pungkas SAG.(*)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda