Sabtu, 15 Maret 2025
Beranda / Berita / Aceh / Pelantikan DSK, Walikota Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Riba

Pelantikan DSK, Walikota Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Riba

Jum`at, 14 Maret 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelantikan DSK Subulussalam. [Foto: MC SBS]

DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Wali Kota Subulussalam H.M. Rasyid Bancin mengajak masyarakat Kota Subulussalam untuk menjauhi perilaku riba.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Dewan Syariah Kota (DSK) Subulussalam masa jabatan 2024-2029, bertempat di aula kantor Majelis Permusyawaratan (MPU) Kota Subulussalam, Kamis (13/3/2025).

Wali Kota Subulussalam H.M. Rasyid Bancin mengawali sambutannya mengutip ayat suci Al qur’an berkenaan dengan riba.

“Selamat dan sukses atas dilantiknya sebagai anggota Dewan Syariah Kota (DSK) Subulussalam," ucapnya kepada tiga anggota DSK Subulussalam Karmila Fordaus, S.PdI, Dr. Sabaruddin S, dan Ida Royani Pasi, M.E.I

Keberadaan DSK diharapkan dapat melakukan perubahan mainset masyarakat berkaitan dengan perbedaan bank konvensional dan bank syariah, keberadaan lembaga keuangan yang ada di Kota Subulussalam termasuk koperasi untuk beralih ke syariah.

Terdengar adanya praktek simpan pinjam keuangan di masyarakat dengan sistem riba agar ditelesuri kebenarannya jangan sampai keberadaannya dapat merugikan masyarakat.

 “Mari selamatkan negeri ini dari lintah darat, menghapus riba dibumi Kota Subulussalam," pintanya.

Menurutnya, tanggungjawab ini bukan saja dibebankan pada Wali Kota, Wakil Wali Kota, tapi ini menjadi tangungjawab bersama untuk menyelamatkan daerah dari bahaya riba.

Ketua Dewan Syariah Kota (DSK) Subulussalam masa jabatan 2024-2029 Karmila Firdaus mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota atas support dan lahirnya DSK. “Kita mesti bangga dengan lahirnya UU Pemerintah Aceh," ujarnya.

Karmila pun menyampaikan tugas DSK, antara lain mengawasi penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atas produk dan transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Kota.

Membuat surat edaran (Ta’limat) kepada LKS, melakukan koordinasi dan konsolidasi antar Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap LKS, melakukan koordinasi dengan DSN melalusi Dewan Syariah Aceh (DSA).

Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan DSA, memberikan rekomendasi bagi calon DPS LKS dan melakukan Sosialisasi edukasi pelatihan.

"Berkaitan dengan lembaga keuangan termasuk koperasi yang ada di Kota Subulussalam, kami akan mendata dan menelusuri sistem yang digunakannya apakah masih berlaku konvensional atau sudah syariah," katanya.

Untuk itu, pihaknya memohon dukungan Wali Kota, semua stakeholder dan masyarakat Kota Subulussalam, semoga DSK bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan diridhoi Allah SWT.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota Subulussalam Nasir, Ketua MPU dan perwakilan Forkopimda, pejabat eselon II jajaran Pemko Subulussalam serta pimpinan bank. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers