kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelayanan Pajak Online atau OONLine, Birokrasi dan Sistem Perpajakan Dinilai Masih Bobrok

Pelayanan Pajak Online atau OONLine, Birokrasi dan Sistem Perpajakan Dinilai Masih Bobrok

Sabtu, 25 September 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


lustrasi Pajak. [Foto: shutterstock]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sistem birokrasi dan pelayanan pajak di Indonesia wabil khusus di Aceh masih sangat berbelit-belit. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan masih jauh dari istilah reformasi birokrasi dan justru berpotensi mempersulit.

"Pada dasarnya bukan masyarakat yang enggan melaporkan pajak dan berkontribusi maksimal dalam persoalan pajak. Namun, sistem perpajakan yang cenderung masih sangat rumit dengan sistem semi online ini justru terkesan berbelit bahkan bisa dikatakan rumit," ungkap mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Aceh (FPMPA), Delky Nofrizal Qutni kepada media, Jum'at (24/09/2020).

Lanjutnya, sehingga slogan "bangga bayar pajak" tanpa disertai dengan sistem yang memudahkan dan pelayanan publik hanya menunjukkan pepesan kosong reformasi birokrasi di dunia perpajakan.

Menurut Delky, layanan perpajakan yang selama ini katanya online justru lebih tepat dikatakan sebagai layanan OONline. 

"Kenapa OONline, karena sistem online nya bukan mempermudah namun diaspek tertentu malah mempersulit. Misalkan untuk laporan SPT dan E-Faktur sudah online, tapi PKP masih manual dan mengharuskan antrian. Belum lagi untuk penggunaan SPT badan jika menggunakan eform wajib mengerti dan bisa Adobe Acrobat Reader dulu, untuk e-Filling harus paham SSV dulu. Tentunya hal ini mempersulit masyarakat umum terutama UMKM, sudah sistemnya rumit, istilahnya khusus banyak ditambah lagi alurnya berbelit sehingga menambah kesulitan masyarakat," ujarnya.

Dia melanjutkan, pengurusan pengusahan kena pajak (PKP) yang mengharuskan non PKP tetap melaporkan SPT pribadi semua pengurus, SPT Badan, padahal sebelumnya status badannya non PKP justru tetap diwajibkan lapor SPT walaupun nihil. Belum lagi, untuk PKP bisa menelan waktu hingga 14 hari. 

"Ini menunjukkan selain berbelit, birokrasi diperpajakan masih lelet alias lambat. Sehingga menelan waktu yang banyak yang membuat masyarakat sulit dan tak bangga bayar pajak, karena lika-liku sistem yang dilalui yang membingungkan masyarakat,"katanya.

Kendatipun disediakan layanan publik di KPP, misalnya helpdesk juga sering tak memberi solusi apalagi ditengah pendemi apalagi dengan slot layanan terbatas dengan dalih pandemi, kalau tidak pesan no antrian sehari sebelumnya maka tidak akan mendapatkannya, sementara pesan antriannya juga pola oonline . Meskipun disediakan layanan via what's app juga tak maksimal. 

"Misalkan di KPP Pratama, itu pelayanannya masih memprihatinkan. Masyarakat bisa saja menghabiskan waktu yang banyak berhari-hari dan menguras energi namun juga menemukan jalan buntu, inilah bentuk buruknya sistem,"sebutnya.

Buruknya sistem layanan dan bobroknya birokrasi akan menghadirkan peluang terjadinya praktek suap dan gratifikasi. Inilah fakta salah satu faktor kenapa sosok Gayus Tambunan yang dikenal sebagai salah satu koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah lahir dari dunia perpajakan. 

"Pengusaha atau masyarakat tentunya bosan dengan sistem yang berbelit, birokrasi yang Bobrok serta layanan yang rumit, sehingga memikirkan jalan pintas yang berpotensi terjadinya praktek suap petugas hingga gratifikasi agar urusannya tuntas. Karena itu, sangat berpotensi banyaknya hadir sosok-sosom Gayus di dunia perpajakan. Apakah permainan seperti Gayus adalah sebuah kebanggaan di dunia perpajakan, tentunya tidak. Namun fakta bahwa birokrasi yang berbelit akan membuat prakttem kenakalan masif terjadi," jelasnya.

Dia meminta agar Dirjen Perpajakan untuk segera melakukan evaluasi sistem, pelayanan dan birokrasi perpajakan, terutama di Aceh sehingga lebih mudah, cepat dan tidak berbelit-belit. 

"Evaluasi ini penting jika memang pemerintah ingin masyarakat "bangga bayar pajak". Pelayanan dan sistem yang rumit hanya bisa menyulitkan masyarakat, apalagi petugas yang melayani tak mampu memberi solusi, jadi petugas pelayanan di kantor pusat pelayanan juga harus dievaluasi dan dipantau kinerjanya, sehingga tidak membuat sistem yang masih rumit semakin sulit. Jika tidak maka lebih baik negara ini menghapus sistem perpajakan dan menggantinya dengan zakat infak dan sadaqah saja sehingga pelaporannya tidak serumit pajak, dan penggunaannya bisa lebih amanah," pungkas ketua Yayasan Aceh Kreatif itu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda