Pemberhentian Keuchik Dituding Sarat Muatan Politis, Pemkab: Itu Berdasarkan Permintaan Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Dokumen amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan permohonan kasasi Pemkab Aceh Barat tidak diterima. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pemkab Aceh Barat belum melakukan kebijakan apapun terhadap hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan permohonan kasasi daerah berjuluk 'Bumi Teuku Umar' tidak diterima. Pasalnya, Pemkab Aceh Barat mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat Ramli MS melalui Kabag Hukum Pemkab Aceh Barat Mawardi kepada Dialeksis.com, Kamis, (23/1/2020).
"Belum, kita belum menerima hasil putusan dari MA," tukas Mawardi.
Terkait dengan pemberhentian sejumlah Keuchik itu, Mawardi menjelaskan kebijakan itu diambil setelah mendengar masukan dan permintaan masyarakat, baik tuha peut dan tokoh masyarakat lainnya.
"Jauh sebelum usulan itu, juga adanya temuan Inspektorat. Jadi, terhadap temuan Inspektorat itu, dan permintaan masyarakat makanya diberhentikan," tegas Kabag Hukum Pemkab Aceh Barat ini.
"Terhadap temuan-temuan itu, sebagian juga sudah dilaporkan ke pihak kejaksaan," tambah dia.
Menurutnya, untuk melantik kembali keuchik yang telah diberhentikan juga harus melalui mekanisme yang ada.
"Harus diselesaikan dulu di tingkatan desa. Apakah masyarakat desa tersebut menerima Keuchik yang telah diberhentikan untuk dilantik kembali? Selanjutnya, atas putusan itu aparatur gampong harus membuat surat usulan kembali kepada camat," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Mawardi, Pemkab Aceh Barat harus benar-benar memperhatikan masukan dan pertimbangan masyarakat.
"Jangan nanti setelah diangkat kembali oleh Bupati, tapi masyarakat dan aparatur gampong gak menerima, jadi persoalan lagi kan," pungkasnya.
Mawardi menambahkan, terkait dana desa yang menjadi temuan harus dikembalikan.
"Sekarang orang hanya melihat yang menyangkut hasil putusan MA, lantas bagaimana dengan hasil temuan? Hal tersebut kan jarang ditanyakan," jelas Mawardi.
Terhadap dugaan publik yang menilai bahwa pemberhentian puluhan Keuchik sarat dengan muatan politis, Mawardi mengatakan secara administratif kebijakan itu telah ditampung ditingkatan kecamatan. Ia menyebutkan hal tersebut telah melalui mekanisme yang ada.
"Biro Tapem telah membuat telaah dan mengusulkan kepada Bupati. Seperti itu perjalanannya," ujar Mawardi.
Seperti yang telah diwartakan media ini sebelumnya, Forum Persaudaraan Keuchik (FPK) Aceh Barat menilai hingga saat ini Pemkab Aceh Barat belum memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kisruh pemecatan puluhan Keuchik di Kabupaten Aceh Barat. Padahal, putusan Mahkamah Agung telah menetapkan kasasi yang diajukan oleh Pemkab Aceh Barat ditolak. "Padahal kalau ada itikad baik, mari kita duduk, kita selesaikan. Kita cari jalan terbaik, kan seperti itu," ucap Ketua FPK Aceh Barat, Sofyan Saury, kepada Dialeksis.com, Rabu, (22/1/2020). (Im)