kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemberlakukan Wajib Lapor Terhadap Eks Bupati Bener Meriah, Praktisi Hukum: Ada Yang Janggal

Pemberlakukan Wajib Lapor Terhadap Eks Bupati Bener Meriah, Praktisi Hukum: Ada Yang Janggal

Jum`at, 27 Mei 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Praktisi Hukum, Hermanto, SH, MH. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Bupati Bener Meriah yang kena OTT karena Perdagangan Kulit Harimau ini dipertanyakan dari sejumlah masyarakat. Pasalnya usai OTT Mantan Bupati Bener Meriah dengan inisial A dikembalikan kepada keluarganya, namun wajib lapor ke Penyidik ke Kantor Pos Gakkum Aceh.

Praktisi Hukum, Hermanto mengatakan, bahwa ada proses yang janggal terhadap wajib lapor yang dikenakan bagi A (eks Bupati Bener Meriah) dan pria berinisial S setelah dilakukan tangkap tangan.

"Seharusnya penyidik bisa langsung menetapkan pelaku menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku bukan justru melepas pelaku dan menjadikan wajib lapor," sebutnya kepada Dialeksis.com, Jumat (27/5/2022).

Lanjutnya, Hermanto menjelaskan, syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Kemudian, tambahnya, Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”

Dalam hal ini, Hermanto menyampaikan, agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera harus terbuka kepada publik terkait penanganan perkara penjualan kulit harimau tersebut. "Sehingga publik bisa mengetahui terkait dengan proses hukum terhadap para pelaku, jadi jangan ada yang ditutup tutupi," tegasnya.

Hermanto juga menegaskan, sebagaimana diketahui perbuatan pelaku telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berbunyi "Setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia."

"Kemudian di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Yang berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda