Pemda Larang Pakai Lapangan Salat Id, Ketua PW Muhammadiyah Aceh: Dia Belum Lulus Pancasila
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh A Malik Musa, SH, MHum
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh A Malik Musa, SH, MHum mengatakan, pemerintah daerah yang tidak mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H di lapangan pada tanggal 21 April 2023 tidak mengerti isi Undang-undang 1945.
“Dalam UUD 1945 menjamin pemeluk agama menjalankan ibadah sesuai yang dianutnya, kalau dia melarang, berarti dia belum lulus Pancasila,” kata A Malik Musa, SH, MHum, kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (18/4/2023).
Menurut A Malik Musa, dalam konstitusi telah diatur secara jelas bahwa setiap penganut agama yang diakui memiliki jaminan untuk melaksanakan ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan dan kebebasan beragama kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dalam konteks ini, A Malik Musa mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan perbedaan jadwal pelaksaan salat Idul Fitri 2023 demi terciptanya kedamaian dan persatuan.
“Konstitusi menjamin, masak kita membuat aturan macam-macam, masayarakat tidak ada masalah, yang bermasalah pejabat tertentu yang tidak membaca UUD 45, mari kita jangan berpikir terlalu sempit, tidak akan maju indonesia kalau masih berpikir seperti itu,” ujar A Malik Musa.
Sebelumnya diberitkan, beberapa pemda tidak memberikan izin pelaksanaan salat Idul Fitri 21 April, seperti di Kota Sukabumi (Jawa Barat) dan Kota Pekalongan (Jawa Tengah).
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid berdalih tak memberi izin penggunaan Lapangan Mataram itu karena pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal hari raya Idulfitri 1444 H di Indonesia. Serupa pula dalih yang digunakan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi untuk tak mengizinkan warga Muhammadiyah menggunakan Lapang Merdeka sebagai tempat Salat Idulfitri pada Jumat (21/4/2023) mendatang.