kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerhati Anak Ayu Ningsih Apresiasi UU TPKS

Pemerhati Anak Ayu Ningsih Apresiasi UU TPKS

Sabtu, 16 Juli 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aldha Firmansyah

Pemerhati Anak Asal Aceh, Ayu Ningsih. [Foto: Ist}

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan DPR RI yang telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS yang memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat, terutama masyarakat yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Beberapa point penting yang patut kita apresiasi yang menjadikan UU ini memang ditunggu oleh banyak pihak, karena selama ini kasus-kasus kekerasan seksual seringkali terhenti prosesnya dipeneyidikan kepolisian karenan alasan kurangnya bukti,saksi dan lainnya. Sehingga, menyebabkan beberapa kasus kekerasan seksual itu tidak bisa diproses hukum.

Dalam UU TPKS ini sendiri mengatur mengenai tentang penyidik atau polisi yang tidak boleh menolak perkara. Artinya, yang terkait dengan perkara kekerasan seksual tanpa alasan apapun penyidik harus tetap menerima dan memproses secara hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

Menurut pendapat, pemerhati anak asal Aceh, Ayu Ningsih mengatakan, point penting dalam UU ini dimana jenis kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice atau tidak boleh diselesaikan secara damai. Jadi, semuanya harus diproses secara sehingga tidak lagi celah bagi pelaku untuk mendamaikan kekerasan seksual yang telah dilakukannya.

“Dalam UU ini tersendiri juga mengatur tentang kepastian atau memastikan hak-hak korban kekerasan seksual atas penanganan kasusnya, perlindungan hukumnya, hak korban unruk mendapatkan pemulihan dari tindak pidana kekerasan seksual hingga tuntas,” ucapnya pada Dialeksis.com, Sabtu (16/7/2022).

Hal ini, kata dia, masih banyak juga kekerasan seksual hanya diselesaikan secara proses hukumnya. Akan tetapi tidak maksimal proses pemulihan, pendampingan dan memastikan hak-hak korban pasca kasus hukumnya itu ditangani. Mak aitu di dalam UU ini semakin kompleks pengaturan tentang pengakuan dan jaminan terhadap hak-hak korban kekerasan seksual.

Ia menambahkan, dengan disahkannya UU TPKS ini menjadi ancaman bagi pelaku kekerasan seksual untuk berfikir jika akan melakukan kekerasan sesksual. Karena dalam UU TPKS tertulis sanksi apa yang akan dan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara damai. Artinya, harus menjalani proses hukum.

“Jadi kita berharap dengan pemberlakuan UU ini kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga semakin berkurang dan proses hukumnya itu juga akan semakin optimal dalam menjerat pelaku kekerasan seksual,” tutupnya.(Aldha Firmansyah)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda