DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerhati tender, Nasruddin Bahar, menyoroti potensi penyalahgunaan dalam mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada dasarnya, kata dia, Pokir sah secara hukum dan dilindungi undang-undang. Namun praktik pelaksanaannya kerap menimbulkan celah korupsi karena dikendalikan langsung oleh anggota dewan yang mengusulkan program tersebut.
"Contoh, usulan pokir yang prosesnya dimulai sejak Musrenbang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten kota sampai akhirnya disetujui menjadi kegiatan pada OPD tertentu yang dimasukkan dalam APBD. Seharusnya fungsi anggota Dewan hanya mengawasi apakah usulan program dari masyarakat tersebut berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat bukan sebaliknya Anggota Dewan ikut menentukan konsultan perencanaan, pengawas, hingga mengarahkan rekanan pelaksana proyek," ujar Nasruddin, Rabu (2/4/2025).
Ia menegaskan bahwa intervensi anggota dewan terhadap pelaksanaan proyek Pokir berpotensi melanggar hukum dan menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Bagaimana mungkin sebuah proyek diawasi oleh pihak yang mengusulkannya? Ketika dewan melakukan Panitia Khusus (Pansus) meninjau proyek di lapangan yang notabene merupakan bagian dari Pokir mereka sendiri, ini seperti ‘jeruk makan jeruk’," tambahnya.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) ini juga mengingatkan soal kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota DPRD OKU baru-baru ini, yang menunjukkan bahwa pemberian fee atas paket Pokir adalah ilegal.
Untuk menghindari kejadian serupa, ia meminta pejabat pemerintahan bersikap tegas dan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
"Jika dilihat dari asal muasalnya, Pokir sebenarnya bertujuan baik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, masalah muncul ketika program reguler dinas dimasukkan dalam dana Pokir, padahal tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Contohnya, pengadaan alat peraga sekolah, laptop, komputer, pagar sekolah, hingga papan elektronik sosialisasi program. Ini tidak memenuhi syarat sebagai kegiatan Pokir," jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, ia merekomendasikan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan reviu sebelum kegiatan Pokir dijalankan dan memberikan rekomendasi kepada Bappeda untuk mencoret program yang tidak sesuai. Jika APIP dan Bappeda mengabaikan fungsi pengawasan ini, bukan tidak mungkin kasus OTT KPK akan terjadi di Aceh.
"Keseriusan APIP dalam mengawasi dana Pokir akan terlihat di lapangan. Jika praktik penunjukan koordinator dana Pokir oleh dewan masih berlangsung untuk mengatur rekanan proyek, maka korupsi dalam sistem ini tidak akan pernah hilang," pungkasnya.
Untuk diketahui, dasar hukum Pokir diatur dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi Ranperda Tentang RPJPD dan RPJM serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Selanjutnya juga diatur dalam Permendagri Nomor 70 tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.[nr]