kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Cabut Kebijakan Kendaraan Pengguna BBM Berstiker Khusus

Pemerintah Aceh Cabut Kebijakan Kendaraan Pengguna BBM Berstiker Khusus

Jum`at, 16 Oktober 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mencabut kebijakan tentang program stiker BBM khusus pada pengguna kendaraan di Aceh. Ini tertuang dalam surat bernomor 540/14661 tertanggal 15 Oktober 2020 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Program stickering pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran, mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya," demikian bunyi surat tersebut.

"Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan," tutupnya.

Selanjutnya, Sales Area Manager Retail Aceh, Ferry Pasalini saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (16/10/2020) mengatakan, pihaknya akan menyalurkan BBM seperti sebelum program stiker berlaku sebagaimana surat Gubernur Aceh.

Sales Area Manager Retail Aceh, Ferry Pasalini. [IST]

"Kalau kami, ikut sesuai surat gubernur tersebut, akan menyalurkan BBM seperti biasa seperti sebelum program stiker berlaku," jelas Ferry Pasalini.

"Segera kami kirim surat ke SPBU, agar bisa menjalankan penyaluran BBM sesuai surat Plt Gubernur Aceh yang baru," pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda