Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Dukung Penerapan Sistem Merit dalam Penentuan Jabatan ASN

Pemerintah Aceh Dukung Penerapan Sistem Merit dalam Penentuan Jabatan ASN

Rabu, 07 Juni 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat membuka audiensi dalam rangka percepatan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah di Provinsi Aceh, yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Badan Kepegawai


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh memberikan dukungan penuh terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam hal penentuan pengisian jabatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja dan pelayanan maksimal dengan menempatkan ASN pada jabatan birokrasi yang sesuai dengan kompetensinya.

Melalui sistem merit, pemerintah Aceh bertujuan untuk menjamin bahwa proses pengisian jabatan ASN dilakukan secara objektif dan berdasarkan pada kualifikasi, pengalaman, serta kemampuan yang dimiliki oleh calon pegawai. 

Dengan demikian, ASN yang menempati posisi jabatan akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan mampu memberikan kinerja dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami, saat membuka audiensi percepatan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah di Provinsi Aceh, di Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Selasa, (6//6/2023).

Bustami menjelaskan, sistem merit merupakan sebuah proses rekrutmen, pengembangan karier, dan promosi jabatan ASN yang berlandaskan asas keadilan, kemampuan prestasi, kompetensi dan kinerja.

“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN tentunya bukanlah hal yang mudah. Dalam perjalanannya, banyak tantangan dan inkonsistensi yang ditemui dalam pelaksanaan sistem ini,” kata Bustami.

Oleh sebab itu, kata Bustami, ia meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengetahui bahwa penerapan sistem merit memberikan banyak manfaat bagi instansi pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sistem merit memudahkan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengambil keputusan terkait pembinaan ASN sesuai arah kebijakan dan rencana strategis instansi pemerintah, yang pada akhirnya dapat menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, inovatif dan akuntabel serta adaptif dalam menghadapi era disrupsi yang sedang kita alami saat ini,” kata Bustami.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, mengatakan, kondisi negara saat ini dihadapkan dengan begitu banyak masalah baik ekonomi, pendidikan maupun sosial budaya. Akibatnya kekhawatiran dan ketidakpastian dalam bidang ekonomi, sosial hingga kesehatan sering kali muncul di dalam negeri.

“Oleh karena berbagai kondisi saat ini yang begitu penuh tantangan, kita butuh SDM yang berkualitas dan berintegritas untuk mengatasi masalah ini termasuk SDM ASN,” kata Irawan.

Irawan menyebutkan, ada sejumlah masalah dalam penentuan jabatan ASN di Indonesia saat ini hingga berdampak buruk bagi kinerja instansi. Diantaranya adalah adanya intervensi politik dari kepala daerah terhadap jabatan birokrasi. Kemudian pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, kurangnya kompetensi, hingga budaya patronase atau mengutamakan kedekatan keluarga masih marak terjadi.

“Oleh sebab itu, memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit sangat perlu dioptimalkan agar setiap jabatan ditempati oleh ASN berkompetensi sesuai bidangnya,” ujar Irawan.

Oleh sebab itu, Irawan meminta para pimpinan instansi pemerintah agar memberi kesempatan bagi mereka yang miliki kompetensi untuk menduduki jabatan yang sesuai bidangnya.

“Kalau bicara regulasi, maka sistem merit menjadi sebuah ketentuan yang telah diatur dalam regulasi,” kata Irawan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, mengatakan, kegiatan yang digelar pihaknya itu diikuti seluruh Kepala BKPSDM dan sejumlah Sekda kabupaten/kota se-Aceh. Ia mengatakan, kegiatan tersebut digelar dengan tujuan percepatan penerapan sistem merit yang merupakan perintah undang-undang. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda