kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Fokus Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan pada 3 Proyek Ini

Pemerintah Aceh Fokus Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan pada 3 Proyek Ini

Minggu, 23 Oktober 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Ir Sunawardi, M.Si. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah utamanya adalah untuk pembangunan proyek infrastruktur. Pasalnya, sampai saat ini hal tersebut masih menjadi persoalan utama yang dihadapi dalam percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia. Hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebutkan, masalah pembebasan lahan menempati urutan kedua tertinggi setelah masalah perencanaan dan penyiapan.

Meski sudah lahir Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ternyata masih banyak masyarakat yang menolak tanahnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. 

Terkait pembebasan tanah, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Ir Sunawardi, M.Si menyebutkan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang ditangani oleh pemerintah terkait urusan pembebasan tanah. Diantaranya, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Subulussalam, Waduk Keureuto di Aceh Utara, dan Tol Sibanceh.

Untuk proyek jalan Tol Sibanceh sedang memasuki tahap II dan perihal pembebasan tanah sedang ditangani sebanyak 22 bidang tanah lagi yang belum selesai pembebasannya.  

Selain itu, kata dia, pihak Pemkab Aceh utara juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan paling telat bulan Desember, di mana sebanyak 26 persil bidang belum tuntas.

"Khusus untuk bendungan Keureuto juga tidak bisa dijamin kapan akan selesai urusan pembebasan tanahnya, cepat atau lambat itu ada di lapangan jadi kita tidak bisa prediksi," kata Sunawardi kepada Dialeksis.com, Minggu (23/10/2022). 

Sunawardi menambahkan, pihaknya terus optimis semua itu bisa dilalui dan sukses, dan dirinya yakin masyarakat setempat mau menjual tanahnya untuk kepentingan pembangunan.  

Ia menjelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah diundangkan bulan Juni lalu.

Pertama, tahap perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait.

Kedua, tahap persiapan, menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Kepala Daerah akan membentuk tim verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sejak diterimanya DPPT. Tim verifikasi tersebut melibatkan unsur Pemda serta dinas teknis terkait.

Setelah dilakukan verifikasi, dibentuk tim persiapan pengadaan tanah, 5 hari setelah DPPT terverifikasi. Dalam tahapan persiapan nantinya akan dilaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak yang berhak dan apabila diperlukan Kepala Daerah dapat membentuk tim kajian keberatan.

Ketiga, dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah terdapat proses ganti kerugian, yang melibatkan penilai pertanahan/appraisal. 

Sedangkan untuk penyerahan hasil pengadaan tanah, menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, paling lama 14 hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. (nor)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda