DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini sebagaimana tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.50/2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif.
Program ini dimulai dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
Dalam program pemutihan kali ini, bagi pengendara yang menunggak pajak di atas 3 tahun, maka pengendara cukup membayar pajak pokok 3 tahun.
Di program pemutihan ini dibebaskan denda pajak, pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2.
Pasikan Anda tidak ketinggalan, segera kunjungi Kantor Samsat terdekat di kota Anda.(Akh)