kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Konsultasi Bantuan Hukum Irwandi ke Mendagri

Pemerintah Aceh Konsultasi Bantuan Hukum Irwandi ke Mendagri

Sabtu, 14 Juli 2018 09:32 WIB

Font: Ukuran: - +


(Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh -  Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan, sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pihaknya selaku Pemerintah Aceh akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus (DOK) Aceh.


Menurut Plt. Gubernur Aceh, pihaknya telah mempelajari soal bantuan hukum semacam apa yang akan diberikan kepada Irwandi. Namun Nova menyebutkan, Pemerintah Aceh belum bisa mengambil kesimpulan karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


Hari ini, katanya, tim biro hukum Pemerintah Aceh akan ke Jakarta untuk meminta petunjuk di Kementerian Dalam Negeri terkait bantuan hukum untuk Irwandi yang saat ini masih dalam penahanan KPK.


"Kita akan melakukan bantuan hukum, karena sesuai janji saya kemarin akan kita pelajari. Namun sudah dapat pelajaranya. Disitu disebutkan kita harus berkonsultasi dulu dengan Mendagri. Hari ini tim biro hukum dari Aisisten I berangkat ke Menteri sesuai dengan pidato Mendagri kemarin," kata Plt Gubernur Nova di Banda Aceh, Jumat (13/7/2018).  


"Sesuatu yang strategis akan dikonsultasikan dan aturanya memang diatur begitu. Jadi kita berkonsultasi dulu dengan Kemendagri kalau Mendagri bilang ayat ini cocok, maka harus dilakukan advokasi atau batuan hukum. Atau bantuan apapun yang diizinkan aturan perundang-undangan akan kita lakukan," tambah Nova.  


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Provinsi Aceh memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut perlu diberikan kepada Irwandi demi asas praduga tak bersalah.


Bantuan hukum itu, diharapkan akan dapat membantu proses hukum yang menjerat Irwandi di KPK. Supaya Irwandi bisa melakukan pembelaan jika ada yang harus disampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan maupun di pengadilan. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda