kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Teken Kesepakatan Layanan Kesehatan dengan 10 RS Vertikal Kemenkes

Pemerintah Aceh Teken Kesepakatan Layanan Kesehatan dengan 10 RS Vertikal Kemenkes

Rabu, 28 Juni 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat melakukan Penandatanganan MoU nota kesepakatan Pemerintah Aceh dengan para Direktur dari 10 Rumah Sakit vertikal Kementerian Kesehatan bersama Pengampuan Layanan Prioritas Tahun 2023 di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (27/6/2023). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh menandatangani nota kesepakatan dengan sepuluh rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan. Penandatanganan dilakukan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dengan para direktur dari 10 rumah sakit vertikal kementerian kesehatan, di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (27/6/2023).

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kesehatan atas perhatiannya kepada masyarakat Aceh.

 “Terima kasih atas bantuan bapak sehingga kehadiran pemerintah pusat terasa sampai seluruh wilayah Aceh,” kata Achmad Marzuki sebelum penandatanganan MoU.

Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan di Aceh. Saat ini teknik medik terus berkembang.

Dengan dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, kata Achmad Marzuki, Aceh juga akan terus mengembangkan teknologi dan kemampuan yang ada, sebagai bagian dari layanan kesehatan yang harusnya diperoleh masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat untuk memberikan layanan kesehatan prioritas untuk masyarakat Aceh.

Ia menyebutkan salah satu pilar transformasi kesehatan adalah bagaimana rumah sakit di daerah bisa menangani penyakit utama seperti stroke, jantung dan kanker. Dengan demikian para pasien bisa ditangani di daerah sehingga tidak perlu berobat hingga ke luar kabupaten/kota bahkan sampai ke Jakarta.

Atas dasar itulah pemerintah pusat membuat jejaring pengampuan dengan tujuan meningkatkan akses layanan rujukan terbatas, peningkatan mutu pelayanan rujukan kesehatan, pemerataan layanan rujukan melalui optimalisasi jejaring rumah sakit, serta dukungan pemenuhan kebutuhan SDM.

Ruang lingkup jejaring pengampuan adalah ke rumah sakit provinsi dan rumah sakit kabupaten/kota di Aceh. Nantinya secara bertahap kementerian kesehatan akan mendistribusikan alat medis dengan teknologi modern untuk bisa dioperasikan di rumah sakit Aceh.

“Tentu dengan layanan ini masyarakat tidak perlu ke luar Aceh untuk berobat dan pastinya cukup dengan dilayani dengan baik di kabupaten dan kota. Jika memang harus, cukup dibawa ke provinsi,” kata Budi Gunadi Sadikin yang mengikuti kegiatan itu secara virtual. 

“Intinya tujuan kita adalah dokter di daerah itu lebih siap dan alatnya lengkap tersedia," tambahnya.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menginginkan agar nantinya Rumah Sakit Rujukan Utama di Provinsi punya layanan bedah jantung terbuka dan bedah otak terbuka. 

“Syukur jika nanti bisa transplantasi organ,” kata dia. Untuk itu ia berpesan agar pemerintah Aceh segera mempersiapkan dokter-dokter ahli.

“Saya sangat menginginkan putra Aceh yang jadi dokter di Aceh. Bantu saya mempersiapkan dokter ahli karena begitu alatnya masuk dan nggak ada yang mengoperasikan (alatnya) saya bingung,” kata Menkes.

Menteri Kesehatan juga meminta agar Gubernur bisa mengajak pulang dokter-dokter asal Aceh yang berkarir di luar Aceh. 

“Pak gubernur bisa memberikan rekomendasi agar mereka bisa melanjutkan pendidikan spesialis. Tapi mereka ajak pulang nanti setelah pendidikan spesialis,” kata Budi.

Budi Sadikin melanjutkan jika nanti alat dan sumber daya manusia sudah tersedia, maka tugas pemerintah adalah meningkatkan rumah sakit rujukan provinsi dan rujukan daerah agar kualitas lebih baik bahkan harus mendekati rumah sakit rujukan nasional. 

Untuk itu, Budi Sadikin berpesan agar para direktur rumah sakit vertikal membantu rumah sakit daerah di Aceh agar kualitasnya meningkat.

Kepada Menteri Kesehatan, Penjabat Gubernur Aceh juga meminta agar pemerintah pusat membuka slot pegawai negeri sipil kepada dokter spesialis yang belum terikat dengan status pegawai. Saat ini ada beberapa dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit rujukan provinsi dan daerah, tapi status mereka belum lagi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Menjawab permintaan Gubernur, Menteri Kesehatan menegaskan jika Kementerian Kesehatan akan memprioritaskan para dokter spesialis untuk diangkat menjadi pegawai. Ia meminta agar pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk mendata para dokter spesialis yang tersebar di seluruh Aceh tersebut. Data mereka akan dikirimkan ke kementerian kesehatan untuk dipelajari sebelum nantinya diangkat menjadi pegawai negeri.

Hadir dalam acara itu para perwakilan Forkopimda Aceh, para asisten dan staf ahli gubernur, beberapa kepala SKPA dan Kepala Biro di Setda Aceh, Direktur dan pejabat struktural di lingkungan kementerian kesehatan, dan para Direktur Rumah Sakit Pengampu Layanan Nasional

Berikut ini adalah kerja sama yang ditandatangani antara pemerintah Aceh dengan 10 rumah sakit vertikal kementerian kesehatan tersebut:

1. Penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Kanker antara Pemerintah Aceh dengan RS Kanker Dharmais dan RSUP H. Adam Malik.

2. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Kardiovaskular antara Pemerintah Aceh dengan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

3. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Stroke antara Pemerintah Aceh dengan RS Pusat Otak Nasional Prof.Dr.dr. Mahar Mardjono Jakarta dan RSUP H. Adam Malik.

4. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Uronefrologi antara Pemerintah Aceh dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.

5. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak antara Pemerintah Aceh dengan RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan RSUP H. Adam Malik.

6. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis antara Pemerintah Aceh dengan RSUP Persahabatan dan RSUP H. Adam Malik. 

7. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus antara Pemerintah Aceh dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo

8. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi antara Pemerintah Aceh dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan RSUP H. Adam Malik

9. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) antara Pemerintah Aceh dengan RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan RSUP H. Adam Malik

10. Nota Kesepahaman Tentang Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa antara Pemerintah Aceh dengan Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda