kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Wajib Memastikan Perlindungan Bagi Perempuan Pembela HAM

Pemerintah Wajib Memastikan Perlindungan Bagi Perempuan Pembela HAM

Sabtu, 23 Desember 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Flower Aceh bekerjasama dengan Nurani Perdamaian Indonesia (NPID) menggelar workshop Perempuan Pembela HAM, Sabtu (23/12/2023). [Foto: dok. Flower Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Flower Aceh bekerjasama dengan Nurani Perdamaian Indonesia (NPID) menggelar workshop Perempuan Pembela HAM, Sabtu (23/12/2023).

Plt DPPPA Aceh, melalui Kabid Pemenuhan Hak Anak Amrina Hahibi mengatakan dokumen ini dibuat untuk menghargai perjuangan perempuan di kalangan masyarakat sipil, khususnya perempuan pembela hak asasi manusia (HAM).

"Bagaimana kewajiban pemerintah untuk membangun sistem jaminan sosial dan pendidikan yang berkaitan dengan HAM, serta memastikan perlindungan kepada perempuan pembela HAM," jelasnya.

Hal ini juga mengacu pada mandat konstitusi UU 1945, UU Pemerintah Aceh, dan beberapa qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang perempuan, anak, dan HAM.

"Dokumen ini menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil, khususnya perempuan yang bekerja pada isu-isu terkait HAM secara teknis. menggambarkan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan pembela HAM di Aceh, termasuk kasus kekerasan seksual yang tertinggi di Indonesia," jelasnya.

Dikatakan, banyak hal dan juga menuntut lebih bergerak cepat menyatukan seluruh kekuatan dan peran kawan-kawan perempuan pembela HAM khusus di komunitas punya peran yang sangat besar.

"Karena mereka ada di garda terdepan. Garda paling dekat dengan korban dan membuka akses menjadi penghubung dengan layanan yang disediakan pemerintah," sebutnya.

Sambungnya, layanan dasar minimal layanan psikolog awal menenangkan korban. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda