kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Penerima Bantuan Biaya Pendidikan

Jum`at, 08 November 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Bupati Nagan Raya. [Foto: Prokopim NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi lapangan calon penerima bantuan biaya pendidikan tahun penyaluran 2025. Bantuan ini ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha, sebanyak 463 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedangkan 162 orang lainnya tidak memenuhi syarat.

"Dari hasil seleksi, sebanyak 50 mahasiswa berprestasi dan 413 santri dinyatakan layak menerima bantuan biaya pendidikan," ujar Sekda Ardimartha, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Dia menambahkan bahwa calon penerima bantuan, baik mahasiswa berprestasi maupun santri, diwajibkan untuk menyerahkan seluruh berkas asli yang telah diunggah serta menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak bermaterai Rp10.000.

“Berkas tersebut diserahkan kepada panitia seleksi pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya paling lambat tanggal 15 November 2024. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung Rosmawar (085258951983) atau Azhari (082225120594)," tambah Sekda.

Lebih lanjut, Sekda Ardimartha menyampaikan bahwa bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 6 hingga 15 November 2024.

“Saat mengajukan sanggahan, peserta diwajibkan membawa berkas asli yang telah diunggah dan dokumen pendukung lainnya yang relevan. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung dari Dinas Sosial," pungkasnya.

Secara terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, AP menekankan pentingnya penyaluran bantuan biaya pendidikan yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kepada Kepala Dinas Sosial agar memastikan bahwa proses penyaluran bantuan biaya pendidikan ini benar-benar tepat sasaran. Hasil verifikasi lapangan harus dijadikan acuan utama dalam penentuan penerima bantuan biaya pendidikan,” kata Pj Bupati.

Sebagai informasi, pengumuman lengkap hasil seleksi dapat diakses melalui tautan ini. Untuk informasi selanjutnya, silakan pantau terus website dan akun media sosial resmi @pemkabnara. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda