kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh Keluarkan Larangan Penggunaan Bangunan/Gedung Untuk Gereja Illegal

Pemko Banda Aceh Keluarkan Larangan Penggunaan Bangunan/Gedung Untuk Gereja Illegal

Minggu, 24 Februari 2019 18:58 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan bangunan/ruko/gedung sebagai gereja/tempat peribadatan illegal di Banda Aceh. Kebijakan ini menyusul adanya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh tanggal 10 Januari 2019 lalu. 

Sebagaimana tertuang dalam surat Walikota Banda Aceh no 300/1103 tanggal 4 Februari 2019 yang ditujukan Pembimas Kristen Protestan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Forkopimda Kota Banda Aceh telah menggelar rapat tanggal 14 Januari lalu dan menyimpulkan mendukung larangan penggunaan bangunan/ruko/gedung sebagai gereja/tempat peribadatan illegal di Banda Aceh.

Pada poin berikutnya, Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak, MM menegaskan kepada pihak yang mengaku pendeta untuk segera menghentikan aktifitas Peribadatan Jemaat Kristen Protestan pada bangunan atau gedung yang selama ini digunakan sebagai gereja atau tempat peribadatan.

"Segera menghentikan aktifitas Peribadatan Jemaat Kristen Protestan pada Bangunan Ruko/Gedung yang selama ini digunakan sebagai gereja/peribadatan yang dipimpin oleh beberapa orang yang mengatasnamakan Pendeta"tulis surat tersebut, sebagaimana yang dilihat Dialeksis.com, Minggu (24/2)

Pada bagian akhir, Aminullah mengingatkan kepada pimpinan jemaat yang mengaku sebagai pendeta agar tidak mengulangi penggunaan bangunan ruko/gedung sebagai tempat ibadah, dan tidak memfasilitasi jemaat yang selama ini beribadah pada bangunan yang menurut fungsinya bukan gereja. 



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda